MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Senin (02/01/2023).
Rapat Paripurna diawali dengan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, dan H Rajudin Sagala SPdI.
Dalam Penjelasan Pimpinan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala SPdI, perlu dilakukan perubahan dikarenakan banyak ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.
Untuk itu, Pimpinan DPRD Kota Medan akan membentuk tim atau pantia khusus dalam penyusunan perubahan peraturan tersebut yang belandaskan pada Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para anggota DPRD Kota Medan lainnya. (red)
SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…
JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…
JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…
DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…
DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…