MEDAN | Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang driver ojek online yang mencabuli siswi SMP inisial DC (14) di Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku melakukan pencabulan itu saat membonceng korban dengan sepeda motor yang dibawanya.
“Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online. Dia melakukan perbuatannya terhadap korban, DC, pada 25 Mei 2023,” kata Kompol Fathir, Kamis (1/6/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di kelas 3 SMP saat membonceng korban.
“Tindakan cabul yang dilakukan S dengan memegang paha dan organ intim korban. Sehingga pada saat itu, korban langsung minta diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai S,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan bahwa pada dasarnya S dan DC sebelumnya sudah berteman atau saling mengenal satu sama lain.
“Artinya dalam kejadian itu, DC bukan sebagai penumpang S, melainkan teman yang ingin jalan bersama,” sebutnya sembari menyampaikan bahwa keduanya sudah sering berkomunikasi melalui media chatting.
Saat ini pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami sudah berapa kali aksi yang dilakukan tersangka S.
“Terhadap tersangka S disangkakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Red)