MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus perampasan handphone (HP) milik penjaga warung sembako yang aksinya viral di media sosial (medsos).
Dua tersangka, MRB (25) dan RH (25), warga Jalan Rela, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap. Aksi perampasan HP terjadi di Jalan Rela pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.13 WIB lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang menyebutkan, modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura hendak membeli rokok. Tanpa disadari dengan cepat pelaku merampas HP milik korban berinisial AF (25) lalu melarikan diri.
“Aksi perampasan handphone itu viral di media sosial dan kasusnya dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Tembung,” sebut Parulian Sitanggang, Rabu (11/6/2025).
Parulian mengatakan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di TKP.
“Hasil dari penyelidikan yang dilakukan personel dapat menangkap kedua pelaku MRB dan RH dari tempat persembunyiannya,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku HP yang dirampas itu telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.
“Terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Red)
PANGKALAN BRANDAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas, kepatuhan administrasi…
MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…
MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…
PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…
PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…
MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…