News

Emosi Diputus Pacar, Beset Leher Pemilik Cafe Hitz, Tjing San Divonis 5 Tahun Penjara

×

Emosi Diputus Pacar, Beset Leher Pemilik Cafe Hitz, Tjing San Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDANTjing San Alias Cinho terdakwa perkara penganiayaan yang nyaris menewaskan pemilik Cafe Hitz Lisa yang tak lain adalah pacarnya sendiri di Jalan Kapten Muslim  No.76/77 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum dibacakan Hakim Khamozaro Waruwu.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu SH.MH Kamis (9/3/23)  yang menghadirkan terdakwa Tjing San Alias Cinho secara daring diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Tjing San Alias Cinho terbukti bersalah karna dengan sengaja melakukan penganiayaan berat hingga melukai  pacarnya sendiri dengan menggunakan pisau cutter

Dikatakan Majelis Hakim, akibat perbuatan terdakwa saksi korban pemilik Cafe Hitz Lisa mengalami luka berat dibagian leher dan jari tangannya sebelah kiri.

Menurut Majelis Hakim Khamozaro Waruwu SH.MH, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Tjing San Alias Cinho dengan pidana selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahan,”kata Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap.

Dijelaskan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang mengakibat saksi korban pemilik Cafe Hitz Lisa mengalami luka berat dibagian leher dan jari tangan sebelah kiri karna dibeset menggunakan pisau cutter.

“Sedangkan yang merigankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengakui semua perbuatannya serta belim pernah dihukum,”sebut Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, hukuman terdakwa Tjing San Alias Cinho lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama.6 tahun penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pikir-pikir.

“Baik terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama, apakah nantinya menerima atau melakukan banding dalam putusan ini,” kata Majelis Hakim sembari menutup sidang.

Diberitakan sebelumnya saksi korban Isna kepada majelis hakim diketuai Zufida Hanum menjelaskan, kejadian itu Kamis tanggal 02 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Dikatakannya, sebelum kejadian itu ia bersama dengan saksi Siti Amanattulillah berada di lantai 2 Cafe Lisa dan melihat terdakwa lagi berbincang-berbincang dengan seorang tamu.

Setelah mengobrol dengan tamu tersebut, tiba-tiba terdakwa yang merupakan pacar korban yang telah hubungan asmara 10 tahan mendatangi saksi korban di Lantai II Cafe Lisa.

Dikatakan saksi korban, saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban. Kamu ngomong apa tentang hubungan kota. Saksi korban lalu menjawab pertanyaan terdakwa, dengan mengatakan kita sudah pisah, lalu terdakwa kembali mengatakan ngapain kamu ngomong ngomong pisah sama orang itu.

“Dengan raut wajah yang sudah tampak emosi, padangan mata tajam dan sinis kemudian terdakwa langsung berjalan menuju meja kasir dan mengambil 1  bilah pisau cutter,  kemudian tanpa mengatakan apa-apa, langsung membeset leher saya  dengan pisau cutter tersebut,”sebut.saksi korban.

Akibatnya sayatan itu, leher saksi korban luka mengeluarkan darah. Tak sampai disitu, untuk yang kedua terdakwa kembali lagi melakukan perbuatan yang sama, namun kali ini saksi korban dapat  mengelak dan menangkis pisau cutter yang dilayangkan terdakwa, hingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk saksi korban hingga berdarah dan nyaris putus.

“Akibat sayatan dan sabetan pisau cutter itu, leher saya bagian kanan dan jari telunjuk tangan kanan saya nyaris putus, dan darah segar terus mengalir, akhirnya saya terasa lemas lalu saya tumbang dan terbaring dilantai,” jelas saksi korban.

Menurut saksi korban, setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat, terdakwa Tjing San Als Cinho langsung melarikan diri.

Mengetahui ada keributan, dan suara minta tolong, kemudian  Angle Lorenza dan  Siti Amanattulillah datang dan menolong  korban yang sudah berteriak-teriak kesakitan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat perawatan medis.

“Untung  Angle Lorenza dan  Siti Amanattulillah mendengar ada keributan,dan suara saya minta tolong, dan saya langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) mendapat perawatan medis,”jelas saksi korban.

“Jadi kamu sama terdakwa sudah menjalin hubungan serius selama 10 tahun,”tanya hakim, “Benar yang mulia,”jawab  korban.

“Kalau begitu apa penyebabnya terdakwa bisa begitu emosi, apakah terdakwa mengajak hubungan lebih dalam, atau karena ada penyebab yang lain,”tanya majelis hakim kembali.

” Saya sudah malas berhubungan dengan terdakwa, karena terdakwa pencemburu, sedangkan saya harus banyak kawan, agar usaha Cafe banyak tamu, maka saya bilang kalau saya sudah putus aja,” jelas korban.

Sementara terdakwa Tjing San  yang dihadirkan secara daring, saat ditanya kebenaran keterangan saksi korban, tak membantah.

“Tidak ada yang mau dibantah, apa yang dijelaskan saksi korban semuanya benar,”jawab terdakwa.

“Baik sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lain,” kata majelis hakim sembari mengetuk palunya.

JPU menyebutkan, bahwa saksi korban mengalami sakit berat dengan beberapa luka sayat dan darah mengalir aktif.

“Luka yang dialami saksi korban yakni, satu luka terbuka dengan tepi tajam dileher sebelah kiri dengan panjang 12 cm,”sebut JPU.(esa)