Kategori: News

Forkopimca Pangkalan Susu Bentuk Satgas Tertibkan Hewan Ternak Liar

LANGKAT Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Pangkalan Susu membentuk Satgas Penertiban Hewan Ternak sebagai tindak lanjut atas masih banyaknya hewan ternak berkeliaran bebas di permukiman, jalan umum, dan fasilitas publik di wilayah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Padahal sebelumnya, Forkopimca telah berkali-kali melakukan musyawarah dan menyepakati bersama para pemilik ternak agar hewan peliharaannya tidak lagi dilepasliarkan. Namun, imbauan tersebut tidak juga diindahkan. Hewan ternak seperti lembu dan kambing masih terus dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya.

Rapat pembentukan Satgas ini dipimpin langsung oleh Camat Pangkalan Susu, Agung Tritantyo, S.STP., M.AP., dan berlangsung di Aula Kantor Camat, Jalan Kesatria, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Senin (14/04/2025).

Pembentukan Satgas merupakan bentuk keseriusan Forkopimca dalam menangani persoalan hewan ternak liar yang kerap menimbulkan gangguan, mulai dari kotoran ternak yang berserakan di pekarangan warga hingga mengganggu pengguna jalan. Bahkan, ternak-ternak tersebut kerap terlihat berkeliaran di pekarangan kantor pemerintahan seperti Kantor Camat, Polsek, Puskesmas, Kantor Lurah dan Desa, lapangan sepak bola, areal Pertamina, hingga pasar (pajak) Pangkalan Susu.

Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, antara lain lurah, kepala desa, kepala dusun, kepling, pihak Humas Pertamina EP Pangkalan Susu, Pemuda Pancasila, FKPPI, dan UPT Puskesmas Pangkalan Susu.

Camat Agung menyampaikan bahwa sebelumnya, pada 21 Maret 2025, pihak kecamatan sudah menyebarkan selebaran tentang larangan melepas hewan ternak. Beberapa kali pertemuan dengan para pemilik ternak pun telah digelar, namun tetap tidak digubris.

“Untuk itu, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan bagi Satgas di lapangan agar penertiban bisa berjalan lebih efektif,” jelas Camat Agung.

Penertiban ini juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 303, yang mengatur tentang ketertiban umum, termasuk larangan melepas hewan ternak di tempat umum.

Agung mengimbau para pemilik ternak agar tidak lagi melepas hewan mereka secara bebas di fasilitas umum demi kenyamanan bersama. Pemerintah, katanya, tidak melarang masyarakat memelihara hewan ternak, karena dapat menunjang perekonomian. Namun, ternak harus dipelihara dengan cara yang bertanggung jawab, seperti membuat kandang dan menyediakan pakan.

“Kalau mau beternak, silakan. Tapi ternaknya dikandangkan, diberi makan. Jangan sampai mengganggu lingkungan dan membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya. (SUR)

Terkini

Kepemimpinan Rendi Siagian Terus Bersinar, Tokoh Pemuda Karo Pimpin PKN MJA Kota Medan

MEDAN – Mantap! DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Rendi Siagian…

1 Agustus 2026

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026 

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) meraih penghargaan “Trusted Insurance Company Protecting the Community in…

31 Juli 2026

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…

30 Juli 2026

Siapa Yang Gembosi Hubungan NasDem-Bobby?

MEDAN - Hubungan harmonis antara Partai NasDem dengan Gubsu Bobby Nasution kini jadi perbincangan. Publik…

30 Juli 2026

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas…

29 Juli 2026

Demo Kejagung, PP HIMMAH Minta Bongkar Mega Korupsi PLTU Batu Bara PT PLN Rp 5 Triliun

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di…

29 Juli 2026