Kategori: News

Forkopimca Pangkalan Susu Bentuk Satgas Tertibkan Hewan Ternak Liar

LANGKAT Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Pangkalan Susu membentuk Satgas Penertiban Hewan Ternak sebagai tindak lanjut atas masih banyaknya hewan ternak berkeliaran bebas di permukiman, jalan umum, dan fasilitas publik di wilayah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Padahal sebelumnya, Forkopimca telah berkali-kali melakukan musyawarah dan menyepakati bersama para pemilik ternak agar hewan peliharaannya tidak lagi dilepasliarkan. Namun, imbauan tersebut tidak juga diindahkan. Hewan ternak seperti lembu dan kambing masih terus dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya.

Rapat pembentukan Satgas ini dipimpin langsung oleh Camat Pangkalan Susu, Agung Tritantyo, S.STP., M.AP., dan berlangsung di Aula Kantor Camat, Jalan Kesatria, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Senin (14/04/2025).

Pembentukan Satgas merupakan bentuk keseriusan Forkopimca dalam menangani persoalan hewan ternak liar yang kerap menimbulkan gangguan, mulai dari kotoran ternak yang berserakan di pekarangan warga hingga mengganggu pengguna jalan. Bahkan, ternak-ternak tersebut kerap terlihat berkeliaran di pekarangan kantor pemerintahan seperti Kantor Camat, Polsek, Puskesmas, Kantor Lurah dan Desa, lapangan sepak bola, areal Pertamina, hingga pasar (pajak) Pangkalan Susu.

Rapat tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, antara lain lurah, kepala desa, kepala dusun, kepling, pihak Humas Pertamina EP Pangkalan Susu, Pemuda Pancasila, FKPPI, dan UPT Puskesmas Pangkalan Susu.

Camat Agung menyampaikan bahwa sebelumnya, pada 21 Maret 2025, pihak kecamatan sudah menyebarkan selebaran tentang larangan melepas hewan ternak. Beberapa kali pertemuan dengan para pemilik ternak pun telah digelar, namun tetap tidak digubris.

“Untuk itu, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan bagi Satgas di lapangan agar penertiban bisa berjalan lebih efektif,” jelas Camat Agung.

Penertiban ini juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 303, yang mengatur tentang ketertiban umum, termasuk larangan melepas hewan ternak di tempat umum.

Agung mengimbau para pemilik ternak agar tidak lagi melepas hewan mereka secara bebas di fasilitas umum demi kenyamanan bersama. Pemerintah, katanya, tidak melarang masyarakat memelihara hewan ternak, karena dapat menunjang perekonomian. Namun, ternak harus dipelihara dengan cara yang bertanggung jawab, seperti membuat kandang dan menyediakan pakan.

“Kalau mau beternak, silakan. Tapi ternaknya dikandangkan, diberi makan. Jangan sampai mengganggu lingkungan dan membahayakan pengguna jalan,” pungkasnya. (SUR)

Terkini

Kolaborasi Jasa Raharja Sumut dan UPT Samsat Pangkalan Brandan Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jasa Raharja serta Kesamsatan di SMAN 1 Gebang

PANGKALAN BRANDAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas, kepatuhan administrasi…

10 Juni 2026

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026