Kategori: News

Gara-gara ganja 1,4 Kilo, Pria Tua Dituntut 15 Tahun Plus Denda Rp2 Miliar

MEDAN-M Yusuf (51) terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,4 kg dituntut 15 tahun penjara di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (6/7/23) petang.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella Azigna, mengatakan bahwa perbuat warga Belawan ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . 

“Meminta kepada majelis hakim Efrata H Tarigan yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 1 tahun penjara,” kata JPU.

Sementara dalam pertimbangan JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan,” tegas JPU.

Demikian setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Sedangkan dalam dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap oleh petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di rumah terdakwa sebagai tempat peredaran Narkotika.

Setelah itu, petugas polisi beserta Kepala Lingkungan melakukan penggerebekan di rumahnya. Saat diperiksa, ditemukan 8 bungkus besar berisi Narkotika jenis ganja kering, 4 bungkus kecil berisi Narkotika jenis ganja kering, 1 tumpukan ganja yang terletak di atas plastic terpal dengan berat total 1,480 gram, timbangan warna merah, dan 23 lembar kertas pembungkus nasi. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026