Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga.
MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Senin (02/01/2023).
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM dan H Rajudin Sagala SPdI, yang juga dihadiri anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Dalam Penjelasan Pimpinan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan yang dibacakan H Ihwan Ritonga SE MM, dijelaskan bahwa kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan.
“Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD. Tujuannya untuk menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya,” ujar Ihwan.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan. (red)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…