MEDAN – Sejak Rabu (10/1/2024) seluruh jenis angkutan umum penumpang dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja, Medan. Bagi yang melanggar aturan ini akan diberi sanksi tilang.
Seluruh angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja diwajibkan menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas.
Hal itu ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, sesuai keputusan yang diambil berdasarkan hasil rapat yang digelar Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1/2024).
Rapat bersama itu turut dihadiri Organda Kota Medan, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta perwakilan pengusaha angkutan umum.
“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama, pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja (SM Raja),” tegasnya.
Hal ini, katanya, dilakukan dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas.
Dia menegaskan, mulai 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur.
“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” ujarnya.
Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum, serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.
“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” katanya. (Red)