Kategori: News

Jasa Raharja dan Kejagung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – Jasa Raharja bersama Kejaksaan Agung menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang ‘Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan yang Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Masyarakat’, di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Materi FGD tersebut disampaikan oleh Koordinator D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Dr Sumurung P Simaremare SH MH dan Ahli Ekonomi UGM & Komisaris Independen Jasa Raharja, Rimawan Pradiptyo SE MSc PhD.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu, diikuti para peserta diataranya dari Dewan Komisaris dan Direksi Jasa Raharja, Staf Legal IFG, Dirut PT Jasaraharja Putera, Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan seluruh Kepala Cabang Jasa Raharja.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan bahwa FGD tersebut dilakanakan guna memberikan tambahan wawasan terkait beberapa isu risiko hukum dan keuangan.

“Khususnya terhadap penugasan perusahaan menjalankan program perlindungan dasar UU 33 & 34 Tahun 1964,” ujarnya.

Dalam diskusi ini, sejumlah topik penting dibahas. Salah satunya adalah peningkatan pemahaman tentang risiko-risiko yang mungkin timbul terkait manajemen dana pertanggungan wajib.

“Dana ini menjadi fokus utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan,” tambah Harwan.

Diskusi juga mencakup pemahaman lebih lanjut tentang bagaimana keuangan negara dan perekonomian masyarakat terpengaruh oleh potensi penyimpangan dana pertanggungan jika tidak dikelola dengan baik.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem perlindungan yang ada beroperasi dengan efektif dan transparan, serta untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan bagi semua pihak terlibat.

Tidak hanya itu, diskusi juga membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan secara bersama-sama antara Jasa Raharja, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap dana pertanggungan wajib ini.

“Langkah-langkah proaktif diperlukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuannya yang mulia, yaitumemberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ungkap Harwan. (Red)

Terkini

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026