Kategori: News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

PURWOREJO — Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini (7/5), sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ.

Kecelakaan ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo, berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, tapi kehilangan kendali. Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum tersebut, sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan.

Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.

Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.

Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan. (Red)

 

 

 

 

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026