KISARAN – Jasa Raharja Perwakilan Kisaran melakukan pembayaran santunan kecelakaan, Selasa (10/9/2024) sekira pukul 22.30 Wib di Jl Lintas Sumatera Desa Pulo Rakyat Kabupaten Asahan.
Kronologis kejadian berawal ketika sebuah truk trailer bernomor polisi (nopol) BK 8033 FS melaju dari arah Aek Kanopan menuju Kisaran, yang pengemudinya masih lidik.
Tiba di tanjakan Desa Pulo Rakyat, truk tersebut tidak kuat menaiki tanjakan hingga mundur ke belakang.
Kontainer yang dibawa truk tersebut tumbang dan menimpa mobil Avanza nopol BK 1671 QA di belakangnya.
Mobil Avamza dikemudikan Muhammad Ali Hasan Siregar dengan penumpang Udin, Safrida, dan Murni.
Akibat tertimpa kontainer, 3 korban meninggal dunia dan 1 korban mengalami luka-luka. Korban saat mengalami kecelakaan terjamin UU 34/1964.
Setelah kecelakaan tersebut, pada malam harinya Kepala PT Jasa Raharja Kisaran Khairil dan staf Otniel, bersama Kasatlantas Asahan AKP Dwi Himawan dan anggota, langsung datangi TKP dan Klinik bunda Thamrin Asahan untuk melihat kondisi 3 korban meninggal dunia dan 1 korban luka-luka.
Keesokan, Rabu 11 September 2024, santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris korban Muhammad Ali Hasan Siregar dan Safrida masing-masing sebesar Rp50 juta kepada Ahmad Agus Syahputra Siregar (anak kandung korban).
Sedangkan korban meninggal Murni diserahkan kepada ahliwarisnya Udin (suami korban) sebesar Rp50 juta.
Penyerahan santunan dilakukan langsung di rumah duka oleh Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Kisaran Khairil bersama perangkat kecamatan dan mitra terkait.
Sedangkan 1 korban bernama Udin, suami dari Murni, hanya berobat jalan di klinik terdekat.
Pada kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Kisaran Khairil mengucapkan turut berduka cita pada ahli waris korban dan keluarga. (Red)