SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Diki Setiawan dan Fadli Ramadhan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 30 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dengan hukuman selama 9 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Firza Andriansyah menyebutkan, selain hukuman pidana, kedua terdakwa jaga di hukum denda masing -masing Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 9 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,”sebut JPU.
Dikatakan Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata JPU yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan, bahwa pada 26 November 2022 Diki Setiawan alias Diki dihubungi Tengku (lidik) untuk menemui Pian (lidik) dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram.
Kemudian Diki menemui Pian di Bagan Percut Sei Tuan. Lalu Pian memberikan barang haram tersebut. Lalu Diki menyimpan sabu itu di tempat sampah.
Selanjutnya, pada 2 Desember 2022 Diki dihubungi kembali oleh Tengku untuk mengambil sabu sebanyak 20 gram. Singkat.cerita, personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut mencium adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Tengku.
Lalu pesonel polisi tersebut membeli (undercover buy) kepada Diki. Kemudian kedua pihak bersepakat untuk berjumpa untuk membeli sabu 30 gram dengan harga Rp12 juta.
Kemudian Diki mengajak Fadli Ramadhan untuk menjumpai pembeli di salah terminal bus di Jalan Sisingamangaraja. Setelah sampai dan ketemu pembeli, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut membekuk kedua terdakwa
Untuk mempertanggunjawabkan, kedua terdakwa bersama barang bukti diboyong ke Kantor Ditres Narkona Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (esa)