MEDAN-Bambang Subagja (48) Warga Jalan Mongonsidi Gang Baru No. 20 A Kelurahan. Polonia Kecamatan. Medan Polonia, terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja kering sebarar 195 gram divonis selama 8 tahun penjara diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN)Medan Kamis (11/5/23).
Pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim diketua Arfan Yani, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Subagja dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim dihadan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H. Tambunan .
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak aka melakukan perbuatan yang sama,”kata Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim,vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum(JPU) kompak mengatakan terima.
Usai membacakakan putusan dan mendengar sikap terdakwa maupun JPU, kemudian Majelis menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dikatahui dari dakwan JPU Randi H. Tambunan menyebutkan, penangkapan terdakwa Bambang Subagja berawal saksi Bengseng Gultom, Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut) mendapat informasi masyarakat.
“Informasi masyarakat itu, menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis ganja kering yang dilakukan oleh terdakwa Bambang Subagja di Jalan Mongonsidi Gang Baru Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan,”kata JPU.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 11.45 Wib para saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja kering dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui terdakwa .
Dijelaskan JPU, dari penyamaran itu para saksi polisi, berhasil menangkap terdakwa berikut bersama barang bukti yang dibeli para saksi seharga Rp200 ribu.
Berikutnya kata JPU, pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa polisi menemukan dan disita barang bukti 1 bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi daun ganja kering seberat 195 .
“Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkas JPU.(Red)