TANJUNGBALAI – S, tak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di rumahnya. Warga Jl Pepaya Lk III Kel Sirantau Kec Datuk Bandar ini, diamankan atas dugan sebagai bandar narkoba, Rabu (10/01/24) sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH penangkapan pelaku atas laporan Dumas pada 9 Januari 2024.
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria menjual narkotika di dekat mesjid daerah Pantai Olang.
“Selanjutnya tim melakukan undercover buy kepada seorang laki laki berinisial S alias R dan melakukan penangkapan,” katanya.
Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,64 gram, 1 buah pipet runcing / sekop dan 1 bal plastik klip transparan kosong di belakang rumahnya, 1 unit handphone dan uang Rp 3.900.000 yang diakuinya hasil penjualan narkotika.
Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial M, dan dalam pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (heri)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…