News

Jual Sabu 88,8 Gram Sama Polisi, 2 Warga Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

×

Jual Sabu 88,8 Gram Sama Polisi, 2 Warga Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Rahmansyah alias Man dan Ahmad alias Amat keduanya warga Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 88.8 gram dituntun dengan pidana 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan (12/10/23).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap Rahmansyah alias Man dan Ahmad alias, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan  .

Randi mengatakan dari fakta persidangan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Inti pasal itu, yaitu melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 88,8 gram sabu.

“Hal yang memberatkan perbuatan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa,” kata Randi. 

Adapun hal yang meringankan dia mengatakan dua terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali, merasa bersalah dan tidak pernah dihukum. 

Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Efrata Happy Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan yang dijadwalkan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum (PH) atau terdakwa.

Dalam dakwaan terungkap pada 18 Juli 2023, personel Ditresnakoba Polda Sumut  mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh untuk dijual ke Medan. 

Kemudian, petugas tersebut membeli terselebung atau undercover buy dengan menghubungi Ahmad untuk memesan sebanyak 100 gram. Kemudian, terdakwa mengajak personel itu melakukan transaksi di Aceh Tamiang.

Namun, tidak bersepakat berjumpa di lokasi itu. Singkatnya, pada 23 Juli 2023 mereka sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, Medan. 

Selanjutnya Ahmad mengambil barang itu dari Wak Cik (lidik). Kemudian, setelah mendapatkan sabu itu, dua terdakwa berangkat menuju ke Medan untuk bertemu di tempat yang sudah dijanjikan. 

Sesampai di Medan, petugas polisi tersebut menangkap dua terdakwa bersama barang bukti yang ditimbang seberat 88,8 gram. Hasil interograsi, dua terdakwa mendapatkan upah dari penjualan itu senilai Rp5 juta.(Red)