Kategori: HukumNasionalNews

Kapolri Minta Oknum Brimob Terduga Penganiaya Anak Ditindak Tegas

JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan tegas terhadap anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak hingga meninggal dunia. Perintah tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya dikutip dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/2/2026)

Kapolri menegaskan, proses penanganan perkara harus dilakukan secara serius dan terbuka. Ia juga telah menginstruksikan Kapolda Maluku Dadang Hartanto bersama Kadiv Propam Polri Abdul Karim untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Menurutnya, Polri akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, namun tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat kepada personel yang terbukti melanggar aturan.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.

Sebagai bagian dari proses internal, Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin pukul 14.00 WIT. Keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sebelum sidang dimulai. Selain menghadiri persidangan, keluarga juga akan menjenguk anggota keluarga lain yang masih menjalani perawatan akibat insiden tersebut. Bagi keluarga yang tidak hadir langsung, pihak kepolisian menyediakan akses mengikuti sidang secara daring.

Kapolda Maluku menjelaskan, sidang etik akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagian tahapan dapat disaksikan publik, sementara beberapa bagian lainnya bersifat tertutup untuk kepentingan pendalaman fakta. Meski begitu, hasil akhir sidang akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Di sisi lain, proses hukum pidana juga terus berjalan. Polda Maluku telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara, termasuk berkomunikasi dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum.

Peristiwa tersebut terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan pengamanan di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis dini hari (19/2/2026). Saat berada di Desa Fiditan, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal, yang kemudian mengenai bagian kepala korban berinisial AT (14). Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya. (an/isl)

Terkini

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026