Kategori: HukumNasionalNews

Kapolri Minta Oknum Brimob Terduga Penganiaya Anak Ditindak Tegas

JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan tegas terhadap anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak hingga meninggal dunia. Perintah tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya dikutip dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/2/2026)

Kapolri menegaskan, proses penanganan perkara harus dilakukan secara serius dan terbuka. Ia juga telah menginstruksikan Kapolda Maluku Dadang Hartanto bersama Kadiv Propam Polri Abdul Karim untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Menurutnya, Polri akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, namun tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat kepada personel yang terbukti melanggar aturan.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.

Sebagai bagian dari proses internal, Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin pukul 14.00 WIT. Keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sebelum sidang dimulai. Selain menghadiri persidangan, keluarga juga akan menjenguk anggota keluarga lain yang masih menjalani perawatan akibat insiden tersebut. Bagi keluarga yang tidak hadir langsung, pihak kepolisian menyediakan akses mengikuti sidang secara daring.

Kapolda Maluku menjelaskan, sidang etik akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagian tahapan dapat disaksikan publik, sementara beberapa bagian lainnya bersifat tertutup untuk kepentingan pendalaman fakta. Meski begitu, hasil akhir sidang akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Di sisi lain, proses hukum pidana juga terus berjalan. Polda Maluku telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara, termasuk berkomunikasi dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum.

Peristiwa tersebut terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan pengamanan di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada Kamis dini hari (19/2/2026). Saat berada di Desa Fiditan, tersangka diduga mengayunkan helm taktikal, yang kemudian mengenai bagian kepala korban berinisial AT (14). Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya. (an/isl)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026