Kategori: News

Kawanan Begal Ibu dan Anak di Jalan Cemara Medan Ditangkap Tekab Polsek Medan Timur

MEDAN – Satu dari dua pelaku perampokan sepeda motor yang terjadi dan bahkan sempat Viral di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur, selain pelaku petugas juga meringkus penadah kendaraan curian. Senin (6/10/23).

Diketahui korbannnya Dewi Indrayani warga Jalan Alfaka Raya IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli dan Muliani mengendarai motor merk Honda Beat warna hitam BK 3421 AJD pada 30 Oktober 2023 pukul 03.30 Wib di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan bengkel Kecamatan Medan Timur.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat info keberadaan pelaku di kawasan Tambak Bayan Kecamatan. Percut Sei Tuan dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku sedang tidur di dalam rumah tanpa perlawanan.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan membenarkan penangkapan ini, selain satu pelaku petugas juga meringkus seorang penadah.

“Benar kita telah mengamankan satu pelaku dan seorang penadah dalam kasus perampokan tersebut, dan kita masih mengejar satu pelaku lainnya,” ujarnya.

Kepada petugas pelaku Rudiawan mengatakan telah menjual motor kepada Rivansyah. Petugas kemudian menuju rumah Rivansyah dan pelaku sedang berada didepan rumahnya dan langsung diamankan beserta barang bukti 1 unit Honda Beat sedangkan tersangka Tio masih dalam pengejaran.

Para pelaku melakukan aksinya bersama temannya Tio (DPO), saat beraksi pelaku Rudiawan sebagai eksekutor menendang stang motor korban dengan kaki kiri hingga terjatuh, lalu tersangka Tio turun langsung mengambil sepada.motor korban dan langsung membawa kabur menuju rumah tersangka Tio mencabut plat nopol motor korban dan langsung membuangnya.

Kemudian membawa motor korban untuk dijual  kepada penadah Rivansyah  dengan harga Rp 3.400.000, namun tersangka menerima Rp 3.2500.000, sisanya akan dibayar sebesar Rp 150 rb akan dibayar pada tanggal 12 Nov 2023,  dari hasil tersebut tersangka Rudiawan mendapat Rp1.6500.00  dan Tio (DPO) mendapat Rp1.700.000 (red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026