Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dedikasi dan integritas Penegakan Hukum LHK.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Hari Novianto, dalam keterangan tertulis, Senin (27/1), menyampaikan bahwa pemberian piagam penghargaan beserta SK Dirjen Gakum LHK merupakan bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas dedikasi dan integritas penegakan hukum Kejati Sumut.
Secara khusus, Kajati Sumut Idianto menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Kementerian LHK kepada APH Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementara dalam kasus LHK Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok pada tahun 2024 lalu (red)
JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…