Kategori: News

Kirim Narkotika Via Ojol Fahmi dan Sayed Jadi Pesakitan di PN Medan

MEDAN -Muhammad Fahmi dan Sayed Abdillah (berkas terpisah) didakwa perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang  dikirim lewat jasa ojek online (ojol) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/11/23).

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam dakwaan menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, saat petugas polisi mendengar informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan.

Setelah mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan, dan menuju ke salah satu hotel di kawasan HM Jhoni. Di situ, mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pembawa paket barang.

“Saksi polisi menghampiri laki-laki tersebut lalu menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polri Satnarkoba Polrestabes Medan kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Andri Napitupulu. Saksi menginterogasi Andri Napitupulu dan menanyakan paket yang akan diantar tersebut,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Zufida Hanum.

Dari pengakuannya, bahwa ia hanya merupakan driver grab yang mendapat orderan untuk mengambil paket tersebut untuk diantar ke Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor Kota.  

Sedangkan Andri Napitupulu tidak mengetahui apa isi dari dalam paket tersebut.Polisi kemudian membuka isi dari paket tersebut dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasaan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bersama Andri Napitupulu menuju ke alamat penerima barang. Sesampai di lokasi penerima barang,  Andri Napitupulu memberikan paket tersebut kepada seorang laki-laki.

Sementara, polisi yang mengikuti, tidak jauh dari loket barang, dan tak lama mereka datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

JPU melanjutkan, setelah ditanya penerima barang itu terdakwa Muhammad Fahmi mengaki bahwa barang tersebut adalah milik omnya yaitu terdakwa Sayed Abdillah (terdakw berkas terpisah)

Berikunya Polisi kemudian menangkap Sayed Abdillah dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya, di dalam lemari salah satu kamar ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis esktasi,1klip plastik berisi narkotika jenis sabu,11papan yang terdiri dari 110 butir pil erimin, 5 happy five. (Red)

 

Terkini

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri

JAKARTA - Sebanyak lebih dari 150 ton daging kurban didistribusikan PTPN IV PalmCo ke puluhan…

28 Mei 2026

Relawan Bobby Nasution Kurban 4 Sapi di Siantar

SIANTAR - Relawan Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) kembali melaksanakan pemotongan hewan kurban. Tahun ini,…

27 Mei 2026

Gubsu Bobby Salat Iduladha Bersama Ribuan Warga Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban

BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah…

27 Mei 2026

Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban dengan Total Berat 11 Ton ke Masyarakat Secara Pribadi Tahun Ini

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) memberikan belasan sapi kurban kepada masyarakat pada Iduladha 1447…

27 Mei 2026

Ratusan Massa AMPP Geruduk Mabes Polri, Minta PTDH Kompol DK Dipertahankan

JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polisi (AMPP) menggelar aksi unjuk…

26 Mei 2026

Jasa Raharja Pasang Spanduk Keselamatan di Sejumlah Kecamatan, Ingatkan Pengguna Jalan Waspada Laka

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan kembali melakukan langkah preventif dalam menekan…

26 Mei 2026