Kategori: NewsPolitik

Komisi II Pertanyakan Keseriusan Pejabat DLH soal Pengawasan pada Perusahaan

MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST pertanyakan keseriusan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk pengawasan terjadap perusahaan yang taat menjalankan laporan semester Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantau Lingkungan Hidup (UKL UPL). Disinyalir pejabat DLH Kota Medan lalai menjalankan tugas sehingga banyak perusahaan tidak menjalankan aturan itu.
Pada hal kata Sudari, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali.
Namun hal itu tidak terlaksana, DLH Medan tidak pernah transparan soal data perusahaan yang taat menjalankan laporan semesternya. Banyak perusahaan beroperasi tanpa dokumen UKL – UPL. “Mana data perusahaan yang taat membuat laporan semester nya. Sudah lama kita minta data tersebut tapi tak pernah ada, dan terkesan ditutupi,” tegas Sudari ST.
Penegasan dan tudingan itu dicetuskan Ketua Komisi II Sudari ST didampingi anggota komisi Modesta Marpaung saat rapat konsultasi Komisi II DPRD Kota Medan dengan pihak DLH Kota Medan terkait P APBD Kota Medan TA 2023 di ruang komisi 2 gedung DPRD Medan, Sabtu (9/9/2023).
Rapat dihadiri para Kabid di DLH Kota Medan tidak bisa menjawab pertanyaan Sudari. Sementara Kepala Dinas Suryadi Panjaitan tidak menghadiri raapat konsultasi tersebut.
“Ada apa DLH kok diamin saja perusahaan tanpa UKL UPL, gak pernah dikasih tau, Kita ingin tahu berapa perusahaan yang taat memberikan laporannya dan jenis kegiatannya. Kalau hal ini saja lalai bagaimana pula kita mengawasi pengelolaan lingkungan hidup di Kota Medan,” tandas Sudari.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali. (red)

Terkini

BEM Sumut Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Klinik Romauli ZR ke Polda Sumut

MEDAN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kepolisian Daerah…

15 Juni 2026

Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Mafia MBG di Tapteng-Sibolga, Mahasiswa Serahkan Sejumlah Bukti

MEDAN – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sibolga dan…

15 Juni 2026

Kasus Dugaan Anggota Dewan Aniaya Warga, Massa Desak BK DPRD Medan Beri Sanksi dan Polrestabes Segera Usut

MEDAN – Dugaan kasus penganiayaan yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT…

15 Juni 2026

Demo BEM USU di DPRD Sumut Berujung Saling Dorong, Tuntut Evaluasi Program Pemerintah

MEDAN – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU)…

15 Juni 2026

Fraksi PKS Kritik LPj APBD Medan 2025, SiLPA Melonjak hingga Rp592 Miliar

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyoroti melonjaknya Sisa Lebih Perhitungan…

15 Juni 2026

Gerak Cepat Jasa Raharja Hadir Berikan Kepastian Perlindungan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang…

15 Juni 2026