Kategori: News

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anak Buahnya Dituntut 7 Tahun

MEDAN-Afriady, SE (46) selaku mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan anak buahnya, Munawwarah,SE (35) mantan pengelola agunan tedakwa perkara korupsi Rp 1,8 miliar dengan cara menggelapkan 1,8 kg emas jaminan nasabah Pegadaian dituntut Jaksa masing-masing 7 tahun penjara .

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi Hasibuan, Julita Purba dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Kamis (30/3/2023) sore.

Selain itu, Afriady warga Jalan Menteng Indah Kekurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai itu dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan bulan.

Tidak cuma itu pimpinan cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Tahun 2021 itu dihukum membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 843 juta plus subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Munawwarah juga dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp 862 juta subsider 4 tahun.

Dalam nota tuntutannya, JPU dari Kejari Medan itu menilai  perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1)  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menuntut, JPU Fauzan Hasibuan juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak berupaya mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan, mengakui terus perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Untuk.mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang menarik perhatian mahasiswa dan praktisi hukum itu dilanjutkan Kamis pekan depan.

Diketahui, penggelapan jaminan milik nasabah Pegadaian Syariah Setia Budi Medan itu terkuak, setelah nasabah protes karena jaminan hilang setelah melunasi hutangnya.

Ketika ditelusuri ternyata hilangnya jaminan nasabah berupa emas akibat ulah kedua terdakwa.

Terdakwa Afriady bekerjasama dengan Munawwarah menggelapkan 39 fisik logam mulia seberat 894 gram yang terdiri atas 36 enam Akad Pembiayaan Mulia milik Cabang dan Unit yang belum diserahkan ke nasabah dan 5 akad Pembiayaan Gadai/Rahn yang fisik jaminannya hilang .

Berdasarkan hasil audit akibat hilangnya 1,8 kg emas tersebut, kerugian negara mencapai Rp.1.825.431.565 (esa)

 

Terkini

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan

MEDAN - Aksi Gubsu Bobby Nasution mendatangi PLN Sumut beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat.…

17 Juni 2026

Libatkan Peran Guru Dalam Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Kegiatan PPKL di SMAN 1 Besitang

LANGKAT – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di lingkungan pendidikan, Jasa Raharja Kantor…

17 Juni 2026

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker, Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, menggelar audiensi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI,…

17 Juni 2026

Bobby Nasution Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut untuk mengikuti…

16 Juni 2026

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga…

16 Juni 2026

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan…

16 Juni 2026