Kategori: News

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anak Buahnya Dituntut 7 Tahun

MEDAN-Afriady, SE (46) selaku mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan anak buahnya, Munawwarah,SE (35) mantan pengelola agunan tedakwa perkara korupsi Rp 1,8 miliar dengan cara menggelapkan 1,8 kg emas jaminan nasabah Pegadaian dituntut Jaksa masing-masing 7 tahun penjara .

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi Hasibuan, Julita Purba dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Kamis (30/3/2023) sore.

Selain itu, Afriady warga Jalan Menteng Indah Kekurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai itu dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan bulan.

Tidak cuma itu pimpinan cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Tahun 2021 itu dihukum membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 843 juta plus subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Munawwarah juga dibebani membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp 862 juta subsider 4 tahun.

Dalam nota tuntutannya, JPU dari Kejari Medan itu menilai  perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1)  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menuntut, JPU Fauzan Hasibuan juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak berupaya mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan, mengakui terus perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Untuk.mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang menarik perhatian mahasiswa dan praktisi hukum itu dilanjutkan Kamis pekan depan.

Diketahui, penggelapan jaminan milik nasabah Pegadaian Syariah Setia Budi Medan itu terkuak, setelah nasabah protes karena jaminan hilang setelah melunasi hutangnya.

Ketika ditelusuri ternyata hilangnya jaminan nasabah berupa emas akibat ulah kedua terdakwa.

Terdakwa Afriady bekerjasama dengan Munawwarah menggelapkan 39 fisik logam mulia seberat 894 gram yang terdiri atas 36 enam Akad Pembiayaan Mulia milik Cabang dan Unit yang belum diserahkan ke nasabah dan 5 akad Pembiayaan Gadai/Rahn yang fisik jaminannya hilang .

Berdasarkan hasil audit akibat hilangnya 1,8 kg emas tersebut, kerugian negara mencapai Rp.1.825.431.565 (esa)

 

Terkini

Sinergi Lintas Sektoral: Forum Komunikasi Lalu Lintas Labura Gelar FGD Strategis Tangani Kemacetan dan Fatalitas Kecelakaan

AEK KANOPAN, 27 April 2026 – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Labuhan Batu Utara…

30 April 2026

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban MeninggalDunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

JAKARTA, 29 April 2026 – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaiansantunan bagi korban kecelakaan KRL…

30 April 2026

Prananda Makan Bareng Bobby: Bagian dari Konsolidasi Elite Politik Nasional di 2026

MEDAN - Pertemuan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Prananda…

30 April 2026

Jasa Raharja Kantor Cabang Tebing Tinggi Gelar Safety Campaign di SMK 4 Kec Tebing Tinggi

TEBING TINGGI – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di…

29 April 2026

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Bhayangkara Tebing Tinggi Gelar Pelatihan PPGD di SMK Negeri 4 Kec Tebing Tinggi

TEBING TINGGI - Dalam Rangka Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi bekerja sama…

29 April 2026

Jasa Raharja Gelar Program “Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas” di SMA Negeri 4 Kec Tebing Tinggi

TEBING TINGGI - Dalam upaya menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas di…

29 April 2026