MEDAN-Apabila perilaku penjualan bersyarat Minyakita masih membandel setelah diingatkan, maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan proses penegakan hukum.
Ketegasan itu disampaikan Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas terkait masih adanya penemuan perilaku distributor yang menjual minyak goreng (migor) Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya.
“Untuk itu, KPPU Wilayah I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” kata Ridho Pamungkas, Kamis (9/2/2023)
Penemuan adanya perilaku distributor yang menjual dengan persyaratan itu diketahui saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di pusat pasar kota Medan pada Selasa (7/2/2023).
Disebutkan Ridho, informasi yang didapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi produsen yang sama.
“Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor,” ungkap Ridho didampingi Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I , T Haris Munandar.
Ridho sendiri mengatakan pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku.
Selanjutnya akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita.
Ridho juga menegaskan, jika setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak juga berubah, pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum.
Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Haris Munandar menyebutkan, timnya gerak cepat melakukan pengecekan di lapangan terkait ” hilangnya” keberadaan Minyakita di pasar tradisional.
Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut, katanya sudah terjadi sejak Januari sampai saat ini.
Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli minyakita, harus diiringi pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
Dijelaskan Haris, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan, pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
“Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang,” tegas Haris.
Dikatakannya, larangan itu berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ( swisma)
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…
DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…
MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…
JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…