Kategori: News

KPPU Kanwil I akan Lakukan Penegakan Hukum Bagi  Penjualan Bersyarat Minyakita

MEDAN-Apabila perilaku penjualan bersyarat Minyakita masih membandel setelah diingatkan,  maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan proses penegakan hukum.

Ketegasan itu disampaikan Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas terkait masih adanya penemuan perilaku distributor yang menjual minyak goreng (migor)  Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya.

“Untuk itu, KPPU Wilayah I Medan akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” kata Ridho Pamungkas, Kamis (9/2/2023)

Penemuan adanya perilaku distributor yang menjual dengan persyaratan itu diketahui saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di pusat pasar kota Medan pada Selasa (7/2/2023).

Disebutkan Ridho, informasi yang didapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi produsen yang sama.

“Tentu akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor,” ungkap Ridho didampingi Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I , T Haris Munandar.

Ridho sendiri mengatakan pihaknya masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku.

Selanjutnya akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama tim TPID untuk memastikan agar tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kekurangan pasokan Minyakita.

Ridho juga menegaskan, jika setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi  tidak juga berubah, pihaknya  akan melakukan proses penegakan hukum.

Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Haris Munandar menyebutkan, timnya gerak cepat melakukan pengecekan di lapangan terkait ” hilangnya” keberadaan Minyakita di pasar tradisional.

Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack minyakita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut, katanya sudah terjadi sejak  Januari sampai saat ini.

Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli minyakita, harus diiringi pembelian minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.

Dijelaskan Haris, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan, pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

“Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang,” tegas Haris.

Dikatakannya, larangan itu berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ( swisma)

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026