SUMATRATODAY.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara serentak melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, yang dimulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Coklit merupakan bagian tahapan Pemilu 2024, di mana pencocokan data tersebut dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pentarlih/PPDP) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumut.
“Sebanyak 45.822 petugas Pentarlih yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut, mendatangi warga secara langsung, dari rumah ke rumah melakukan pemutakhiran data. Kegiatan ini sudah berjalan sejak 12 Februari 2023, dan akan terus berlangsung hingga 14 Maret 2023 mendatang,” ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi SSos MSP, di Kantor KPU Sumut, Jl Perintis Kemerdekaan No 35, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/2/2023) sore.
Saat ini, lanjut Herdensi, KPU Sumut sedang melaksanakan 2 tahapan Pemilu 2024. Yakni, verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemutakhiran data untuk Pemilu 2024.
“Substansinya, pencocokan data ini untuk memastikan seluruh penduduk Sumut yang memenuhi syarat agar terdaftar dalam daftar pemilih, termasuk data para pemilih baru. Juga sekaligus untuk mengkoreksi data penduduk yang sudah tidak memenuhi syarat dalam data pemilih,” terangnya.
Usai coklit, dilakukan penetapan DPS secara berjenjang, mulai dari KPU kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
DPS ini selanjutnya akan diumumkan, agar masyarakat bisa melakukan cek ulang dan sanggahan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan data Pemilu 2019, jumlah DPT di Sumut sebanyak 9.426.220 jiwa. Herdensi menyebutkan kemungkinan ada pertambahan jumlah pemilih, meski dalam jumlah sedikit.
“Kita sangat berharap penduduk Sumut mendukung kegiatan coklit yang tengah berjalan saat ini. Dan bersikap proaktif terhadap petugas Pentarlih atau PPDP yang mendatangi rumah warga satu persatu untuk melakukan kroscek data,” imbuhnya.
Sekali lagi, Herdensi kembali menegaskan, coklit dilakukan untuk memastikan jangan sampai penduduk yang memenuhi syarat tidak tercatat dalam daftar pemilih. Begitu juga data penduduk yang tidak memenuhi syarat, agar dicoret dari daftar pemilih. (Red)