Kategori: News

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Berikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Kecelakaan KA di Perlintasan Sergai

SERDANG BEDAGAI – Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi gerak cepat memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan kereta api pada Selasa, (19/03/2024).

Sebelumnya, kereta api Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai mengalami kecelakaan di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) km 44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan – Stasiun Lidah Tanah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (19/03/2024).

Saat kejadian, truk bernomor polisi BK 9223 YQ menerobos palang perlintasan kereta api yang telah ditutup. Truk berhenti mogok tepat di jalur kereta api, sehingga KA Putri Deli menabrak bagian belakang truk tersebut. Akibat kecelakaan tersebut, masinis dan asisten masinis KA Putri Deli mengalami luka-luka karena terjepit dan dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk menerima perawatan. Adapun seluruh penumpang KA Putri Deli dikabarkan dalam kondisi selamat.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi, Tengku Rahmuddin Amrah menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi.

“Korban luka-luka pada musibah ini sebanyak 2 orang. Seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017 untuk korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah,” ungkapnya.

Santunan biaya perawatan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

”Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.” ujar Tengku saat melakukan kunjungan korban di ruang perawatan RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah.

Atas musibah tersebut Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara, melihat kiri kanan saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, tidak memakai headset/menghidupkan musik dengan volume kencang atau keras saat melintasi perlintasan kereta api, tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api serta patuh dan taat rambu-rambu lalu lintas. (Red)

 

 

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026