Kategori: News

Lengkapi Pengaduan, Gery Sutjipto Kembali Datangi Kejatisu

MEDAN – Gery Sutjipto kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melengkapi laporannya. Ia melaporkan dugaan gratifikasi Kantor Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mafia lelang yang merampas rumah/gudang miliknya di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan, Senin (3/7/2023) siang.

“Saya melapor atas adanya kejanggalan dalam proses lelang aset milik saya. Ada dugaan mafia lelang,” kata Gery Sutjipto.

Pria ini menambahkan, agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum terhadap orang yang patut diduga bermain di pusaran lelang tersebut.

“KPKNL diduga bersekongkol dengan pihak Bank. Sebab, pihak perbankan melakukan proses pengajuan lelang diduga tidak sesuai prosedur,” tuturnya.

Pengakuan Gery, KPKNL Medan harusnya mengawasi pengajuan lelang yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP. Dia selaku pemilik aset tidak pernah dilibatkan dalam proses itu.

Bahkan pemilik aset juga pernah meminta permohonan penundaan lelang, namun tidak diindahkan oleh perbankan itu.

“Kami minta KPKNL melakukan pengawasan dengan baik. Tapi sepertinya pengawasan itu tidak berjalan dengan baik, sehingga kami harapkan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku akan mempelajari laporan dari pihak pelapor.

“Kami pelajari dahulu laporan ini, apakah ini masuk kewenangan ke kejaksaan atau tidak. Kami pelajari dahulunya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemilik objek atau Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 895/Kedai Durian, Medan Johor.

Namun di tahun 2021, pengusaha itu mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi COVID-19. Pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.

Tertanggal 6 September 2022, pihak bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta permohonan penundaan lelang dan undangan musyawarah. Namun tidak ditanggapi, aset tersebut tetap dilelang. Gery kemudian melakukan gugatan PMH ke PN Medan, dan saat ini masih terus berjalan. (Red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026