Kategori: News

LIRA Sebut Belanja Hibah Sebabkan Defisit APBD Pemprovsu TA 2023 Rp 988 Miliar

MEDAN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit sebesar Rp 988 Miliar. Kondisi ini melampaui batas maksimal defisit sebagaimana yang tertuang dalam Pemenkeu No 194/PMK.07/2022.

“Berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah, batas sangat tinggi itu sebesar 2,8 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2023. Namun yang terjadi di Pemprovsu mencapai angka 7,75 persen dari perkiraan pendapatan daerah,” ungkap Sekretaris Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut, Andi Nasution, Selasa (16/4/2024).

Kondisi ini terjadi, karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, terkesan ‘ugal-ugalan’ terkait lahirnya APBD TA 2023, tanpa memperkirakan secara cermat besaran hitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Meskipun bukan penyebab utama defisit, namun LIRA memperhatikan adanya lonjakan belanja hibah hampir sebesar Rp 700 miliar dari APBD sebelumnya (APBD 2022). Tahun 2022 realisasi belanja hibah Rp 1.185 T, namun Tahun 2023 realiasinya mencapai Rp 1,8 T,” ungkapnya.

Berdasarkan pembahasan internal LIRA Sumut, ditengarai lonjakan belanja hibah ini berkaitan dengan Pemilu April 2024, karena para anggota legislatif di DPRD Sumut bakal bertarung lagi.

“Kami menengarai lonjakan ini berkaitan dengan Pokir (Pokok Pikiran) anggota DPRD Sumut yang bertarung kembali untuk memperoleh kursi legislatif. Di sinilah peran Banggar untuk menggolkannya,” ujar Andi.

Celakanya, lanjut Andi, hingga penghujung Maret 2024, sebanyak 4.098 pengguna belanja hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya. Nilainya mencapai Rp 469 M lebih.

“Tentunya hal ini patut menjadi perhatian serius Pemprovsu, mengapa hal ini bisa terjadi, siapa sesungguhnya para penerima belanja hibah ini,” lanjutnya.

Andi Nasution mengingatkan kembali kasus hibah/bansos era kepemimpinan Gubernur Gatot Pujo Nugroho, yang menyeret banyak pihak ke dalam persoalan hukum. Segar dalam ingatan, lanjutnya, adanya penerima hibah/bansos beralamat sebuah pakter tuak.

“Jangan sampai, penerima belanja hibah tersebut merupakan lembaga fiktif. Makanya, segera mungkin menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Mengingat kondisi APBD Sumut saat ini tidak baik baik saja, Andi Nasution, pengembalian belanja hibah yang tidak sesuai perundang-undangan merupakan langkah terbaik.

“Jangan sampai Pemprov Sumut kembali menjadi pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi,” harapnya. (red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026