Kategori: News

Majelis Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu Seberat 5 Kg Penjara 20 Tahun

MEDAN-Thomson Jumadi Aruan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5Kg divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 20 tahun penjara di ruang sidang Cakra 7 PN Medan Selasa (22/8/2023).

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyebut perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RO No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun),” jelas Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan terdakwa meresahkan masyarakat. 

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangannya, dan terdakwa belum pernah dihukum serta sopan selama mengikuti persidangan,” sebut Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, bahwa vonis yang dijatuhkan  kepada terdakwa lebih berat daripada tuntutan JPU, yang sebelum di tuntut selama 16 tahun. 

Setelah putusan tersebut dibacakan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa lewat Penasihat Hukumnya (PH), Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya apakah banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Ditres Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) di Jalan SM. Raja, Medan, pada 22 Maret 2023 lalu. Dia diamankan setelah membawa sabu-sabu seberat 5 kg dari Tanjung Balai ke Medan.

Terdakwa menerima narkoba tersebut dari Aritonang. Dia diiming-imingi apabila berhasil mengantarkan barang haram itu akan diganjar upah sebesar Rp10 juta.(Red)

Terkini

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026