JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt.3, Rabu (30/4/2025).
Dalam acara ini Komisi XIII RDPU dengan LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), HUMA (Perkumpulan Pembaharuan Hukum Masyarakat) dan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
Maruli menyampaikan beberapa hal diantaranya mengapresiasi sekaligus mendorong LBH APIK, HUMA, ELSAM untuk berkoordinasi dan menjalin komunikasi lanjut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diperlukan harmonisasi antar lembaga ini untuk semakin memaksimalkan pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.
Pembaharuan UU LPSK juga diharapkan mengutamakan keadilan substantif dan pemulihan korban secara martabat. Perlindungan harus mencakup aspek-aspek fisik, psikologis, hukum, sosial dan juga ekonomi. Pembaharuan juga harus menjamin bahwa adanya dana bantuan korban dan skema kompensasi bagi korban. (HS)
MEDAN - Aksi Gubsu Bobby Nasution mendatangi PLN Sumut beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat.…
LANGKAT – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di lingkungan pendidikan, Jasa Raharja Kantor…
Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, menggelar audiensi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI,…
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut untuk mengikuti…
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga…
MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan…