Kategori: News

Meleles Ubi Sisa Panen Buat Beli Beras, Pasutri Anak 6 Terancam Dipenjara

SEI RAMPAH – Muslim dan istrinya, Erna Br Siahaan warga Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Sei Rampah terancam di penjara karena meleles atau mengkais sisa panen ubi di perkebunan Sidojadi Sei Parit. Hal ini dilakukannya untuk mencari tambahan membeli beras.

Menurut informasi, kegiatan meleles atau mengais sisa panen ubi merupakan kebiasaan warga desa untuk mencari tambahan membeli beras. Namun siapa sangka bahwa kegiatan ini menjadi malapetaka bagi pasangan suami istri Muslim dan Erna Br Siahaan.

Keduanya dilaporkan ke Polsek Firdaus karena ketahuan centeng kebun mengkais sisa panen ubi seberat 11 Kg.

“Kejadian bermula, Senin (3/72023) lalu, saat itu anak saya tiba-tiba datang mengatakan motor kami yang dipakai suami saya meleles sisa panen ubi ditangkap centeng/sekurity kebun,” ujar Erna Br Siahaan.

Mengetahui hal itu, Erna langsung mengejar suaminya ke lokasi perkebunan untuk menemui centeng tersebut. Namun ketika ia mempertanyakan kejadian tersebut, Centeng kebun hanya diam dan bermain Hp.

“Karena kesal saya ambil Hp sekurity (Centeng) itu, saya minta kereta saya dikembalikan agar di pulangkan Hp nya. Namun centeng itu gak mau kasih kereta malah mengancam saya akan melapor ke Polisi karena mencuri,” tambahnya.

Karena ketakutan, Erna pun berlari pulang kerumah dan menemui Kepala Dusun, dan menyerahkan Hp tersebut. Namun oleh Kadus dikembalikan dan ternyata ia telah dilaporkan ke Polsek Firdaus.

“Tiba-tiba saya mendapat panggilan dari Polsek, saya terkejut, masakan gara-gara Hp sedangkan kereta saya dibawa, aku bingung. Aku hanya meleles ubi mau cari makan beli beras, jadi aku gak ada niat mencuri itu HP,” katanya menangis.

Erna berharap pertolongan kepada Pemerintah yang mengerti hukum. Ia juga meminta bantuan Bapak Oresiden, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Serdang Bedagai.

“Tolong saya dibantu, saya harap kepada bapak Presiden RI, sama bapak Kapolri, sama bapak Kapolda Sumatera Utara, bapak Kapolres Serdang Bedagai, tolong saya dibantu pak, saya mau bilang apa, tolong tegakkan hukum karena saya tidak mencuri hp, karena emosi saya mengambil hp dari tangannya, tolong kami pak, kami tidak bisa apa-apa karena kami tidak tahu hukum,” harapnya sambil terus menangis.

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan bahwa alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Saudara bilang kriminalisasi, perlu diketahui untuk pembuktian suatu pidana harus ada alat buktinya, salahsatunya keterangan korban/saksi (jadi pemanggilan korban bukan kriminalisasi) justru itu proses yang dilaporkan. Silahkan yang saya share saudara baca supaya tahu. Trims,” balasnya. (Rom/Red)

Terkini

Irham Buana Sebut Pernyataan Ricky Anthony ‘Mendulang Air Terpercik Muka Sendiri’ soal Polemik Paripurna DPRD Sumut

MEDAN - Persoalan syarat kuorum Rapat Paripurna merupakan dinamika internal DPRD Sumut. Tidak tepat bila…

27 Juli 2026

Reses di Medan Johor, Afri Rizki Lubis Minta OPD Bergerak Cepat Respon Keluhan Warga

MEDAN – Persoalan bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), lampu penerangan jalan umum (LPJU),…

27 Juli 2026

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

JAMBI – PT Jasa Raharja (Persero) terus memperkuat transformasi pelayanan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah…

27 Juli 2026

Warga Mabar Hilir Titip Harapan pada Reses DPRD Medan, Dari Banjir yang Tak Kunjung Surut hingga Layanan IKD

MEDAN – Setiap kali hujan turun, kekhawatiran selalu menyelimuti warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan…

26 Juli 2026

Zulkarnaen Serap Aspirasi Warga Medan, Persoalan Sampah hingga Bansos Jadi Perhatian

MEDAN – Tumpukan sampah yang belum terangkut, jalan lingkungan yang rusak, lampu penerangan jalan umum…

26 Juli 2026

Proyek Jalinsum Humbahas Masih Berjalan, CV Fathara Jasa Teknik Janjikan Finishing Ulang

MEDAN - Direktur CV Fathara Jasa Teknik, Ali Lubis, menepis tudingan bahwa pengerjaan proyek pemeliharaan…

25 Juli 2026