Kategori: News

Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Anak Air Bersih Divonis 5 Tahun Penjara.

MEDAN-Petrus Parsaoran Sinaga (36) warga Jalan Air Bersih Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi divonis Majelis Hakim selama 5 tahun penjara

Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu dan puluhan butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/23). 

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Petrus Pasaoran Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/23).

Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berjanji akan tobat setelah keluar panjara,”sebut Majelis Hakim .

Mejelis Hakim mengatakan, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6,5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun penuntut umum Kharya Saputa, untuk menyatakan sikap menerima atau mangajukan banding. 

Diketahui, kasus bermula pada 10 Mei 2022, petugas Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap terdakwa Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan tepatnya di kamar kos.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram.

Kemudian 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram.

Lalu, 1 plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik terdakwa Petrus Persaoran Sinaga. Selanjutnya, terdakwa Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.(Red.)

Terkini

DPRD Medan Teruskan Aspirasi Mahasiswa kepada Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI

MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., secara resmi telah menyampaikan…

15 Juli 2026

Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum

BANDA ACEH - Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si,…

15 Juli 2026

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional

JAKARTA - PT Jasa Raharja dan Palang Merah Indonesia (PMI) tengah menjajaki sinergi dalam upaya…

15 Juli 2026

Serunya Nobar Prancis VS Spanyol, Bang Ilham Ajak Anak Muda Medan Tiru Kejayaan Legenda Bola 80-an

MEDAN – Ketua Koordinator Wartawan DPRD Kota Medan, Said Ilham Assegaf, menggelar nonton bareng (Nobar)…

15 Juli 2026

Akan Berkantor di Kepulauan Nias, Relawan dan Mahasiswa Antusias Menanti Bobby Nasution

GUNUNGSITOLI - Informasi tentang kehadiran Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Kepulauan Nias mendapat respon luar…

14 Juli 2026

Jasa Raharja Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Hari Pertama Sekolah di SMAN 15 Medan

MEDAN - Dalam rangka membentuk generasi muda yang sadar dan peduli terhadap keselamatan berlalu lintas,…

14 Juli 2026