Kategori: News

Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Anak Air Bersih Divonis 5 Tahun Penjara.

MEDAN-Petrus Parsaoran Sinaga (36) warga Jalan Air Bersih Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi divonis Majelis Hakim selama 5 tahun penjara

Dia terbukti bersalah atas kasus kepemilikan sabu dan puluhan butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/23). 

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Petrus Pasaoran Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/11/23).

Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berjanji akan tobat setelah keluar panjara,”sebut Majelis Hakim .

Mejelis Hakim mengatakan, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6,5 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun penuntut umum Kharya Saputa, untuk menyatakan sikap menerima atau mangajukan banding. 

Diketahui, kasus bermula pada 10 Mei 2022, petugas Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap terdakwa Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan tepatnya di kamar kos.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram.

Kemudian 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 ½ butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram.

Lalu, 1 plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kost milik terdakwa Petrus Persaoran Sinaga. Selanjutnya, terdakwa Petrus Persaoran Sinaga dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.(Red.)

Terkini

Relawan Bobby Nasution Kurban 4 Sapi di Siantar

SIANTAR - Relawan Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) kembali melaksanakan pemotongan hewan kurban. Tahun ini,…

27 Mei 2026

Gubsu Bobby Salat Iduladha Bersama Ribuan Warga Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban

BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah…

27 Mei 2026

Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban dengan Total Berat 11 Ton ke Masyarakat Secara Pribadi Tahun Ini

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) memberikan belasan sapi kurban kepada masyarakat pada Iduladha 1447…

27 Mei 2026

Ratusan Massa AMPP Geruduk Mabes Polri, Minta PTDH Kompol DK Dipertahankan

JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polisi (AMPP) menggelar aksi unjuk…

26 Mei 2026

Jasa Raharja Pasang Spanduk Keselamatan di Sejumlah Kecamatan, Ingatkan Pengguna Jalan Waspada Laka

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan kembali melakukan langkah preventif dalam menekan…

26 Mei 2026

Jasa Raharja Gelar MUKL di PO Halmahera untuk Tingkatkan Keselamatan Awak Angkutan Umum

MEDAN - Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keselamatan transportasi darat, PT Jasa Raharja Cabang Tk…

26 Mei 2026