Kategori: News

Jual Sabu Sama Polisi, Markus dan Davit Dituntut 12 Tahun Penjara BBnya 4,09 Gram

MEDANMarkus Sitanggang dan George David Fernando Siahaan warga Kabupaten Serdang Bedagai, terdakwa jual beli narkoba jenis sabu seberat 4.09 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 12 tahun Penjara.

Dalam nota tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara.

Selain itu JPU, juga meminta kedua terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar, subsider untuk terdakwa George 6 penjara dan Markus 7 bulan penjara,” ujar JPU Sri Delyanti di yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN)Medan Rabu (15/11/23).

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

“Kedua terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya 4,09 gram,”sebut JPU. 

Menurut JPU, hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, 

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa jujur dan berterus terang, serta sopan selama mengikiti persidangan,” sebut JPU 

Setelah JPU membacakan nota tuntutannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Pinta Uli Tarigan menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, dalam dakwaan terungkap, pada 2 Agustus 2023, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Kebun Ubi Desa Sialang Buah, Kecamata Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dua terdakwa sering mengedarkan narkoba. 

Kemudian pada 4 Agustus 2023 petugas melakukan penyamaran membeli sabu dengan cara undercover buy dengan paket Rp100 ribu. 

Ketika bertemu, kedua terdakwa menunjukkan barang haram yang dipegang dengan tangan kanannta, kedua terdakwa langsung ditangkap 

“Guna proses lebih lanjut kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas ke Ditres Narkoba Polda Sumut,”bilang JPU. (Red.)

 

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026