Kategori: News

Mudah dan Cepat, Jasa Raharja Jamin Biaya Perawatan Korban Laka Lantas di RSUD Kotapinang

LABUSEL – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui perwakilan Kisaran menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas di Jalan raya lintas Sumatera (jalinsum) Jembatan Sungai Barumun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kec. Torgamba Kabupaten Labusel km 343-344, Medan-Bagan Batu, Rabu (20/03/2024) pukul 06.40 WIB.

Kecelakaan terjadi antara satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi kontra satu unit sepeda motor BK 2431 Z mengakibatkan pengendara sepeda motor BK 2431 Z mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Kotapinang.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Khairil melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonathan menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan tersebut.

Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan lalu lintas, Septian melakukan kunjungan korban ke RSUD Kotapinang, Rabu (20/03/2024) pukul 16.28 WIB.

Sebagai wujud kehadiran negara kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, negara hadir memberikan santunan melalui Jasa Raharja sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Septian menyampaikan dalam kasus ini santunan luka-luka korban L S (42) telah diterbitkan surat jaminan (Guarantee Letter) ke RSUD Kotapinang. Santunan biaya perawatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan.

“Santunan biaya perawatan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening rumah sakit tempat korban dirawat dalam bentuk Guarantee Letter. Dana santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor bersama samsat pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.” tambah Septian.

Dalam kesempatan tersebut ibu Yeni Guswati selaku istri korbanmengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Jasa Raharja.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan biaya perawatan suami saya. Semoga dapat meringankan beban keluarga dan kembali sehat seperti sedia kala,” ucap Yeni. (Red)

 

 

 

 

 

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026