Kategori: News

Nekat Bawa Sabu 1.988 Gram ke Lombok, Anwar Dituntut 20 Tahun Penjara

MEDANAnwar warga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh terdakwa parkara narkoba jenis sabu 1.988 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Selasa (09/01/24)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam nota tuntutannya menyebutkan, selain hukuman pidana terdakwa juga dikenakan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,

Menurut JPU,perbuatan terdakwa Anwar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Memintan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjuhkan menghukum kepada terdakwa Anwar, dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,”sebut JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Memurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.” ucap JPU Sri Delyanti dihapapan Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati

Setelah membacakan nota tuntutan Majelis Hakim Nurmiati melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan. 

Dalam dakwaan terungkap, bermula pada 29 September 2023, petugas Polda Sumut mendapatkan informasi  dari masyarakat membawa sabu yang menggunakan transportasi udara dari Bandar Udara Kulanamu.

Sri Delyanti melanjutkan pada Jumat 29 September 2023 petugas melihat terdakwa di pemeriksaan tiket. Kemudian tim melakukan penggeledahan yang menemukam tujuh bungkus sabu-sabu seberat 1.988.

“Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku milik Fahmi (dalam penyelidikan) yang akan  diantar ke Lombok Nusa Tenggara Barat,” tuturnya. 

Sri Delyanti mengatakan terdakwa akan mendapatkan Rp20 juta jika sudah mengantarkan barang bukti itu ke Lombok. (Red.)

 

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026