Kategori: News

Nekat Jadi Kurir 3 Kg Ganja, Pria S1, Dituntut 13 Tahun Penjara

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Muhammad Rizki S.Pulungan (27) Waraga Jalan Purna No.2-C Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Kota Pematang Siantar terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 3 Kg dituntut 13 tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang berlangsung secara daring dihadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(18/1/23). 

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim diketuai Nani Sukmawati yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa, selama persidangan berlaku sopan dan mengakui perbuatannya,”sebut JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Anwar Ketaren, menyebutkan, terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan yang merupakan Serjana (S1) Ekonomi ditangkap pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 16.00 wib,dipinggir Jalan di Jalan Bunga Terompet Kelurahan Sepakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Penangkapan terdakwa, polisi  saksi Siswoyo,Leonardo DD Nainggolan dan Rodison P.Panjaitan serta Tim La mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di jalan Bunga Terompet Kelurahan Sepakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan akan terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja .

Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi-saksi dan Tim sampai ditempat, kemudian melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang dapatkan dari masyarakat tersebut.

Tak ingin target melariakan diri, sakai Siswoyo, Leonardo DD Nainggolan, dan Rodison P.Panjaitan serta Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Rizki S.Pulungan.

Dari hasil pemeriksaan dari terdakwa ditemukan barang berupa 1 buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja yang dibalut dengan lakban coklat seberat 3kg

Kemudian saat di tanya dan di introgasi terdakwa mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari seorang laki-laki bernama RIO (DPO).

Untuk mempertangjawabkan perbuatanya, terdakwa besera barang bukti diboyong ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut (esa)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026