Kategori: News

Nginap di Hotel, Jonson Curi Uang ATM Milik Pacarnya saat Tidur

MEDAN – Janson Maruli Tua Gultom terdakwa perkara pencurian ATM berisi uang Rp25 Juta milik pacarnya berinisial FPS yang lagi tidur nyenyak di hotel, divonis Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, selama 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/6/23) dalam amar putusannya mengatakan perbuatan pria yang berprofesi sebagai pelaut itu terbukti melanggar Pasal 362 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Janson Maruli Tua Gultom selama  5 tahun penjara,” kata Majelis Hakim Nelson Panjaitan yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti telah mengambil sesuatu barang berupa 1 buah Kartu Kredit CIMB Niaga yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana saksi korban mengalami kerugian senilai Rp25 juta.

Dijelaskan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban rugi puluhan juta.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta menyesalinya,” tegas hakim.

Lebih lanjut Majelis Hakim menjelaskan, petusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi Putusan Majelis Hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.

Setelah membacakan putusan dan mendengarkan pernyataan terdakwa,berikutnya Majelis Hakim menutup sidan. “Sidang selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa dan korban yang merupakan pasangan kekasih sedang menginap di sebuah hotel. Saat korban sedang tertidur, terdakwa mengambil ATM korban.

Dikatakan JPU,.sebelumnya, terdakwa sudah mengetahui bahwa isi saldo korban ada uang sebanyak Rp25 juta. Terdakwa juga mengetahui nomor pin korban.

Selanjutnya, terdakwa pergi  meninggal kan pacarnya yang lagi tidur lelap didalam kamar hotel lalu mengambil uang saksi korban sebanyak Rp25 juta. (Red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026