Kategori: News

Paripurna DPRD Kota Medan, Wali Kota Sampaikan Penjelasan soal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

MEDAN – Mengapresiasi Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa Pemerintah kota (Pemko) Medan akan segera mengundangkan Perda tersebut.

Hal itu disampaikan Bobby Nasution pada rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (23/5/2023) di ruang Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

Rapat ini dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, H Rajudin Sagala SPdI dan H Bahrumsyah SH MH, serta dihadiri para anggota DPRD Kota Medan.

Turut juga hadir Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution SE MM, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar SSTP MAP, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim mengatakan paripurna itu bertujuan mendengarkan penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat terbatas mempersulit daerah dalam meningkatkan pendapatannya. Dan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah kota Medan dalam menyesuaikan PAD-nya, mengindikasikan mendesak upaya perubahan kebijakan Pajak Daerah dan retribusi daerah. Sehingga dapat lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan,” katanya.

Pimpinan DPRD Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).
Pimpinan DPRD Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebutkan otonomi daerah melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya serta undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi daerah. Kewenangan itu dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Bobby di hadapan anggota DPRD Medan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

Dikatakannya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan kepada daerah. Oleh karen itu, Pemda diberikan kewenangan memungut pajak, retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

Dengan diberlakukannya undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya, sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak.

Menurut pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam menjadi dasar 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Dan selanjutnya, kata Bobby, sesuai pasal 187 huruf B Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pusat dinyatakan, peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution membacakan penjelasan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

Memperhatikan ketentuan di atas, diharapkan paling lama pada tanggal 5 bulan Januari tahun 2024 Pemko Medan telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami berharap semoga Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat kita bahas secara bersama dan sebaik-baiknya. Atas nama Pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan yang telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada Ranperda ini”, kata Bobby Nasution.

Di akhir Rapat Paripurna, dilakukan serah terima nota Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. (red)

Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

Terkini

Zulkarnaen Laksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila: Benteng Generasi Muda Hadapi Dampak Digitalisasi

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, SKM menegaskan pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai…

11 Juli 2026

Jasa Raharja Gelar Kegiatan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban melalui Pemberdayaan Aparatur Kecamatan Medan Deli

MEDAN - Dalam upaya memperkuat sinergi pencegahan kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera…

11 Juli 2026

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026