(Foto : Ilustrasi/net)
MEDAN – Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku cabul terhadap gadis berusia 18 tahun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka adalah, MRL.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Rabu (20/11/2024) dini hari. Korban dan tersangka sudah berkenalan melalui media sosial sejak Juli 2024.
Awalnya, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan tersangka malah membelokkan kendaraannya ke semak-semak lalu mencabuli korban.
Setelah melampiaskan perbuatannya tersangka kabur dan meninggalkan korban di tengah jalan.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolrestabes Medan. Selanjutnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MRL.
“Untuk pelaku sudah kita tangkap. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” ujar Gidion, Senin (25/11/2024). (Red)
MEDAN – Mantap! DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Rendi Siagian…
JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) meraih penghargaan “Trusted Insurance Company Protecting the Community in…
MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…
MEDAN - Hubungan harmonis antara Partai NasDem dengan Gubsu Bobby Nasution kini jadi perbincangan. Publik…
JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas…
JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di…