News

Pemko Medan: Syarat Jadi Kepala Sekolah Harus Dibuat Tegas

MEDAN – Banyak sekali yang ingin menjadi kepala sekolah hanya karena berambisi mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan bagaimana berupaya untuk memajukan proses belajar mengajar di sekolah yang akan dipimpinnya menjadi lebih baik lagi. Kondisi ini yang membuat membuat pendidikan tidak bagus. Oleh karenanya pola pikir seperti itu harus segera diubah.

“Saya berkeyakinan apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru serta siswanya juga akan baik,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman saat menerima kunjungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/2023).

Ditegaskan Wiriya, peran kepala sekolah sangat penting karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar sehingga terciptanya interaksi yang baik antara guru memberi pelajaran dan murid menerima pelajaran. Terkait itu, mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini minta agar syarat menjadi kepala sekolah harus dibuat tegas.

“Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang akan dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek,” jelasnya.

Sementara itu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd yang memimpin rombongan Kemendikbud Ristek menjelaskan, selain bersilaturahmi, kedatangan mereka bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.

“Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Nunuk.

Kemudian, Nunuk menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbud Ristek No.40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah.

Disamping itu, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Namun jika sudah semua guru penggerak dilantik dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah,” paparnya. (Red)

Terkini

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026