News

Pencuri Emas Majikan Senilai Rp 102 Juta,  ART Jalani Sidang Perdana di PN Medan

×

Pencuri Emas Majikan Senilai Rp 102 Juta,  ART Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Sebarkan artikel ini

 

 

MEDAN-Wahyuni Aritonang (35) terdakwa pencuri perhiasan majikan senilai Ro 102 juta menjalani sidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/5/23).

Dalam persidangan yang digelar secara online tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait menghadirkan 2 saksi korban yaitu Eva Dolok Saribu dan Unggul Manurung yang merupakan pasangan suami istri.

Di hadapan majelis hakim diketuai Martua Sagala, Eva memberikan keterangan. Dikatakan Eva, terdakwa Wahyuni sudah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dirumahnya selama satu tahun tiga bulan.

Lanjut Eva, ia mengetahui bahwa emasnya hilang saat hendak mengenakan perhiasan tersebut.

“Desember tanggal 27, saya berniat mau pake barang (emas) itu, pas lihat gadak barang itu, saya curiga sama dia, karena cuma kami bertiga di rumah, tanya pelan-pelan dia mengaku tidak tahu,” beber Eva.

Menurut Eva, terdakwa mengambil perhiasannya sekitar bulan 11 tahun 2023. Wahyuni mengambil emas tersebut secara sekaligus.

“Diambil bulan-bulan 11 sekaligus, barangnya didalam dompet dimasukkan dalam plastik di dalam lemari dalam kamar saya,” ucapnya.

Tak mendapat hasil memuaskan, Eva dan suaminya terus menanyakan perhiasan tersebut kepada Wahyuni. Namun, ART nya itu tetap mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Kesal karena barang berharganya tidak ditemukan, Eva pun membawa terdakwa ke Polsek Percut Seituan untuk dimintai keterangan dengan bantuan pihak kepolisian.

“Dibawa ke Polsek Percut Seituan, disitulah dia mengaku,” pungkasnya

Usai mendengar keterangan dari saksi korban, majelis hakim lantas menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan emas yang diambilnya tersebut.

“Saya kasih ke Pipi, saya sudah anggap Pipi kakak saya,” kata Wahyuni menjawab pertanyaan hakim.

Dirasa cukup menerima keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.

Sebelumnya, JPU Rocky Sirait dalam dakwaanya mengatakan, sekira tahun 2021 terdakwa bekerja sebagai ART di rumah majikannya yaitu saksi Eva Dolok Saribu (saksi korban) di Jalan Pendidikan No 39, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

“Semenjak terdakwa bekerja di rumah, saksi korban juga menetap di rumah dan selama menetap hampir setiap harinya yaitu pagi sampai siang hari terdakwa bersama orangtua saksi korban yang dipanggil Oppung (umur sekitar 88 tahun) berada di rumah sedangkan saksi korban bersama suami (saksi Unggul Manurung) pergi bekerja dan pulang sore atau malam setiap harinya,” kata JPU.

Pada Jumat, 18 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa sendiri berada di rumah saksi korban bersama Oppung sedang membersihkan rumah tepatnya di kamar depan. Namun saat terdakwa membersihkan kamar saksi korban lalu melihat sebuah bungkusan plastik berada di balik lemari di samping tempat tidur.

Selanjutnya terdakwa tertarik melihat bungkusan plastik tersebut lalu mengambil bungkusan plastik tersebut dengan menggunakan sapu.

“Setelah berhasil mengambilnya, kemudian terdakwa membuka bungkusan tersebut yang berisi dompet yang didalamnya berisi perhiasan berupa satu buah kalung emas London murni seberat 20 gram serta mainannya seberat 7 gram, satu buah tusuk sanggul emas London murni seberat 10 gram, satu buah Cincin emas London sebanyak dua buah masing-masing dengan berat 15 gram, satu buah Gelang emas London murni seberat 50 gram dan satu pasang Kerabu dengan berat tiga gram milik saksi korban,” urainya.

Setelah melihat bungkusan plastik tersebut berisi perhiasan kemudian terdakwa tertarik untuk mengambilnya dan menyimpanya di atas lemari di ruang tengah.

“Keesokan harinya, terdakwa menyerahkan perhiasan tersebut kepada saksi Elvi Ningsih alias Pipi alias Evi di depan rumah saksi korban untuk disimpan atau dijual, dimana nanti hasilnya akan dibagi bersama, setelah menerima perhiasan tersebut kemudian Elvi Ningsih alias Pipi alias Evi pergi meninggalkan terdakwa lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban,” kata Jaksa.

Selanjutnya pada Selasa, 27 Desember 2022 saat saksi korban hendak menggunakan perhiasan, saksi korban mengetahui bahwa bungkusan berisi perhiasaannya sudah hilang di balik lemari di kamar saksi korban. Setelah mengetahui perhiasan saksi korban telah hilang kemudian saksi korban bersama suaminya berusaha mencari di sekeliling rumah namun tidak ditemukan. 

Oleh karena tidak ada tanda-tanda pembongkaran di sekeliling rumah sehingga saat itu saksi korban bersama suaminya menanyakan kepada terdakwa namun saat itu terdakwa tidak mengakuinya.

Selanjutnya pada Rabu, 11 Januari 2023 siang harinya saat saksi korban berada di rumah, saksi korban mendengar terdakwa bertelepon dengan seseorang yang tidak diketahui saksi korban, dimana saat itu saksi korban mendengar dalam percakapan ditelepon terdakwa mengatakan ‘Simpan perhiasan itu’.

Setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi korban dan suaminya menanyakan kembali kepada terdakwa tentang kehilangan perhiasan saksi korban, setelah ditanyai kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengambil perhiasan milik saksi korban.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Eva Dolok Saribu mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 102 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana,” tegas jaksa. (Red)