Kategori: News

Pengadilan Tipikor Medan Terima Berkas Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat 

MEDAN -Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima berkas dua terdakwa kasus dugaan korupsi program pembangunan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (22/5/2023).

Kedua terdakwa yakni Mariyanto selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Sekretaris Adi Susanto.

Pelimpahan berkas perkara itu diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Simon Sembiring dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

“Benar, kita telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Program SPAM Perdesaan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dari JPU Cabjari Pangkalan Brandan,” kata Panmud Tipikor Simon Sembiring yang juga selaku Humas PN Medan.

Dikatakan Simon, pelimpahan berkas perkara tersebut atas nama terdakwa Mariyanto dan Adi Susanto. “Ada dua berkas perkara yang kita terima yakni atas nama Mariyanto dan Adi Susanto (dalam penuntutan terpisah),” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing. Ia mengatakan  berkas kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Benar bang. Tadi pagi, kita telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan SPAM tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Noprianto, pihaknya akan menunggu susunan majelis hakim dan jadwal persidangan. “Kita selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan dari JPU,” ujarnya.

Dikatakan Noprianto, kedua terdakwa diduga kuat melakukan korupsi dalam Program SPAM Pedesaan Padat Karya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara T.A 2021.

“Yakni pekerjaan sarana air minum berupa 1 unit sumur bor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 sambungan rumah masyarakat, namun kenyataan dilapangan yang terpasang hanya 60 sambungan, dan paling menyedihkan sambungan tersebut tidak berfungsi karena belum pernah ada air minum yang dialirkan dari sambungan tersebut,” katanya.

Ditegaskan Kacabjari Noprianto, bangunan SPAM tersebut menelan biaya anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari APBN dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta lebih.

“Berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor: INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023, kerugian negara mencapai Rp.113.613.574” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu itu.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026