Kategori: News

Pengadilan Tipikor Medan Terima Berkas Perkara Korupsi Pembangunan SPAM di Besitang Langkat 

MEDAN -Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima berkas dua terdakwa kasus dugaan korupsi program pembangunan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (22/5/2023).

Kedua terdakwa yakni Mariyanto selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturrahman Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Sekretaris Adi Susanto.

Pelimpahan berkas perkara itu diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Simon Sembiring dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

“Benar, kita telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Program SPAM Perdesaan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dari JPU Cabjari Pangkalan Brandan,” kata Panmud Tipikor Simon Sembiring yang juga selaku Humas PN Medan.

Dikatakan Simon, pelimpahan berkas perkara tersebut atas nama terdakwa Mariyanto dan Adi Susanto. “Ada dua berkas perkara yang kita terima yakni atas nama Mariyanto dan Adi Susanto (dalam penuntutan terpisah),” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing. Ia mengatakan  berkas kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

“Benar bang. Tadi pagi, kita telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan SPAM tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Noprianto, pihaknya akan menunggu susunan majelis hakim dan jadwal persidangan. “Kita selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan untuk agenda pembacaan dakwaan dari JPU,” ujarnya.

Dikatakan Noprianto, kedua terdakwa diduga kuat melakukan korupsi dalam Program SPAM Pedesaan Padat Karya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara T.A 2021.

“Yakni pekerjaan sarana air minum berupa 1 unit sumur bor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 sambungan rumah masyarakat, namun kenyataan dilapangan yang terpasang hanya 60 sambungan, dan paling menyedihkan sambungan tersebut tidak berfungsi karena belum pernah ada air minum yang dialirkan dari sambungan tersebut,” katanya.

Ditegaskan Kacabjari Noprianto, bangunan SPAM tersebut menelan biaya anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari APBN dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta lebih.

“Berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor: INSP.01/LHP/2023 pada tanggal 23 Januari 2023, kerugian negara mencapai Rp.113.613.574” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu itu.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Red)

 

Terkini

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026