Kategori: News

Pengganti Antarwaktu, Khalil Prasetyo Resmi Jadi Anggota DPRD Medan

MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kota Medan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama R Muhammad Khalil Prasetyo STI MKom, di Gedung DPRD Medan, Jalan kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Selasa (14/02/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM dan HT Bahrumsyah SH MH, ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, serta penyematan Lencana DPRD Kota Medan dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Diketahui bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188/44/92/KPTS/2023, Tanggal 27 Januari 2023, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan atas nama R Muhammad Khalil Prasetyo STI, MKom, sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan, menggantikan Ir Sahat B Simbolon (Almarhum).

Wali Kota Medan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, memberikan ucapan selamat datang di lembaga DPRD Kota Medan dan selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab yang telah diberikan oleh masyarakat Kota Medan.

“Keberadaan Saudara di DPRD Kota Medan diharapkan dapat memberi kontribusi yang maksimal dan meningkatkan kinerja DPRD Kota Medan selama berjalannya proses penyelenggaraan pemerintahan”, kata Aulia Rachman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, berharap agar R Muhammad Khalil Prasetyo STI, MKom., segera aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi para konstituennya yang telah memilih dalam Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang lalu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman SE, unsur Forkopimda Kota Medan, para Kepala OPD atau yang mewakili, para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, serta Camat dan Lurah se-Kota Medan (red)

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026