Kategori: News

Peras Waria, 4 Oknum Polisi Tidak di PTDH, Ini Kata LBH Medan

MEDAN-Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sumut memutus 4 polisi terduga pelaku pemerasan dua waria bernama Deca dan Fury dengan sanksi etika dan administratif.

Sanksi etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan. Serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. 

Sedangkan sanksi administratifnya yakni mutasi bersifat demosi selama 4 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari .

Menanggapi putusan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra, dan korban mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut.

“LBH menduga putusan komisi etik merupakan bentuk pembelaan tehadap anggotanya dan bentuk ketidak profisionalan komisi etik dalam menyidangkan perkara a quo. Seharusnya Komisi etik polda sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya pada wartawan Rabu (12/5/23).

Irvan menjelaskan hal tersebut bukan tanpa alasan, di mana LBH medan menilai perbuatan 4 anggota polri satu diantaranya perwira polda sumut telah melanggar kode etik dalam katagori berat, etika kelembagaan, kemasyarakatan, dan pribadi.

“Sebagaimana yang termaksud dalam Pasal 17 Ayat 3, Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham,” ucapnya.

Diuraikan Irvan, pertama, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (Viral), dan Kelima, melakukan tindak pidana.

LBH Medan menilai putusan Komisi etik polda sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid humas Kombes Pol. Hadi.

Namun LBH Menduga hanya lip service semata. Oleh karena itu LBH Mendesak penuntut untuk melakukan banding.

“Jika hal tersebut tidak dilakuan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih mabes polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban,” pungkasnya.(Red)

 

Terkini

Dugaan Korupsi & Jual Beli Menguat, JAGA MARWAH: Banyak Pejabat Bermasalah Dilantik di Kepemimpinan Rico Waas

MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…

20 Juli 2026

Rizki Lubis: Perda Pengelolaan Persampahan Harus Jadi Gerakan Bersama untuk Cegah Banjir di Medan

MEDAN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan diharapkan tidak…

19 Juli 2026

Tak Hanya Bahas Sampah, Zulkarnaen Dengarkan Curhat Warga Soal Jalan, Drainase dan Lampu Jalan

MEDAN – Persoalan sampah di Kota Medan dinilai tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan…

19 Juli 2026

Sosper Perda Persampahan, Zulkarnaen Minta OPD Bergerak Cepat Tangani Keluhan Warga

MEDAN – Persoalan sampah di Kota Medan dinilai tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan…

18 Juli 2026

Zulkarnaen Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026, Lionel Messi Jadi Alasan Utama

MEDAN – Euforia Piala Dunia 2026 mulai terasa di berbagai kalangan. Bukan hanya para pencinta sepak…

18 Juli 2026

Jasa Raharja Gelar MUKL di PO Bintang Utara, Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan Melalui Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi

MEDAN – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan transportasi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,…

18 Juli 2026