Kategori: News

Jadi Pesakitan di PN Medan, AKBP Achiruddin Hasibuan Diancam Pasal Berlapis

MEDAN-Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi pesakitan di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/7/2023).

Perwira menengah Polri itu didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja membiarkan anaknya, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Randi Tambunan didampingi Frianta Felix mengatakan kasus bermula ketika Aditiya dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.

“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan Aditiya dengan teman wanitanya, Savira Husna,” urai JPU Randi Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Tanpa basa-basi, sambung JPU, korban pun diajak duel. Aditiya kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

“Selanjutnya, pada Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya,” sebut JPU Randi Tambunan.

Sesampainya di rumah, kata JPU, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua Aditiya. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

“Tak lama kemudian, Aditiya keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan tetdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan,” ujar JPU Randi Tambunan.

Akibatnya, lanjut JPU, korban mengalami luka dibagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

“Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.

Menanggapi pertanyaan hakim ketua Oloan Silalahi, penasehat hukum terdakwa Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. 

Usai mendengar jawaban penasehat hukum terdakwa majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (17/7/2023) mendatang dengan mendengarkan keterangan para saksi. (Red)

 

Terkini

Jasa Raharja Hadiri Rapat FKLL di Tarutung, Bahas Titik Rawan Laka dan Langkah Strategis Penanganan

TARUTUNG - Jasa Raharja turut menghadiri kegiatan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang dilaksanakan…

1 Mei 2026

Video Viral Diduga Oknum Perwira Polda Sumut Dugem di THM Capital, Propam Lakukan Pemeriksaan

MEDAN – Sebuah video yang memperlihatkan dua pria diduga oknum personel Polda Sumatera Utara (Sumut)…

30 April 2026

Sinergi Lintas Sektoral: Forum Komunikasi Lalu Lintas Labura Gelar FGD Strategis Tangani Kemacetan dan Fatalitas Kecelakaan

AEK KANOPAN, 27 April 2026 – Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Labuhan Batu Utara…

30 April 2026

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban MeninggalDunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

JAKARTA, 29 April 2026 – PT Jasa Raharja terus mempercepat penyelesaiansantunan bagi korban kecelakaan KRL…

30 April 2026

Prananda Makan Bareng Bobby: Bagian dari Konsolidasi Elite Politik Nasional di 2026

MEDAN - Pertemuan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Prananda…

30 April 2026

Jasa Raharja Kantor Cabang Tebing Tinggi Gelar Safety Campaign di SMK 4 Kec Tebing Tinggi

TEBING TINGGI – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di…

29 April 2026