Kategori: News

Perkara 3 Kg Sabu, Dedi Alias Weong Pulang ke Aceh, Muklis Ditangkap Polisi

MEDAN-Muklis Sahputra (25) warga
Jalan Dusun Bahagia Desa Matang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3kg jalan sidang perdana di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (19/10/23)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan mengatakan, perkara ini terjadi berawal Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 09.30 Wib 

“Saat itu terdakwa dipanggil oleh Dedi Darmawan Alias Weong (dalam lidik) untuk menerima1 buah tas warna hitam merek Champion yang berisikan 3  bungkus Plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000  dengan berat keseluruhnya 3 Kg,”ujar JPU.

Selanjutnya jelas JPU, dalam hitungan menit terdakwa dan Dedi Darmawan pergi menuju rumah kontrakan milik saksi Ricky Siburian SE.MM,AK yang telah dikontrak oleh terdakwa bersama Dedi Darmawan selama 1tahun seharga Rp18 juta di Perumahan Gatsu Medan Jalan Perwira Utama Lingkungan XI Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,

Dalam dakwaan itu, JPU juga menyebutkan, setelah terdakwa menerima menyimpan 1 buah tas warna hitam merek Champion berisikan 3 kg sabu dari dalam mobil Toyota Fortuner Warna Putih milik Dedi Darmawan, lalu sabu itu terdakwa bawa masuk ke Kamar Lantai II rumah kontrakan tersebut, 

“Sedangkan Dedi Darmawan Alias Weon menunggu terdakwa di bawah, selanjutnya terdakwa Dedi Darmawan pergi menuju Hotel Grand Sentral di Jalan Sei Serayu Kecamatan Medan Baru Kota Medan dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner milik Dedi Darmawan

Setelah sampai Hotel Grand Sentral, Dedi Darmawan kembali menyuruh terdakwa untuk mencari  hotel dengan  menyerahkan uang sebesar Rp. 1 juta. 

Hasilnya, terdakwa menemukan hotel yang cocok di Jalan Tengku Amir Hamzah No.123 Kompleks Riatur Indah Kecamatan Medan Barat Kota Medan yang terdakwa sewa selama 2 malam.

Sementara Minggu tanggal 30 Juli sekira pukul 16.00 Wib, setelah Hotel didapat, Dedi Darmawan menghubungi terdakwa,dengan mengatakan akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan narkoba jenis sabu tersebut

“Sebelum pulang ke Aceh, Dedi Darmawan memerintahkan terdakwa Muklis Sahputra untuk menunggu informasi dan arahan darinya akan dibawa kemana narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menyetujuinya,” ucap JPU

Namun naas, setelah Dedi Darmawan pemilik barang haram 3kg itu pulang ke Aceh; tiba-tiba Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib
ketika terdakwa sedang berada di dalam Kamar Hotel Doki-Doki, tiga orang anggota polisi Ditres Narkoba Polda Sumut datang menangkap terdakwa.

“Ketiga polisi itu Mahyuddin, Rinto Hadi Nasution, Rahmadi Siregar, yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang  membawa dan menerima narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan,”ucap JPU.

Dikatakan JPU, terdakwa saat diinterogasi mengakui perbuatannya,selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,” pungkas JPU.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, selanjutnya  Majelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(Red)

Terkini

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker, Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas  

Jakarta – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, menggelar audiensi bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI,…

17 Juni 2026

Bobby Nasution Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut untuk mengikuti…

16 Juni 2026

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga…

16 Juni 2026

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan…

16 Juni 2026

Wamenag RI Apresiasi Kekompakan Gubernur Bobby dan Wagub Surya

MEDAN - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia Muhammad Syafi'i atau yang lebih dikenal Romo…

16 Juni 2026

Tidak Ada Lagi Kutipan Liar di Jalur Menuju Sidebuk Debuk, Warganet Apresiasi Bobby Nasution

MEDAN – Praktik kutipan liar di jalur menuju objek wisata Pemandian Air Panas Sidebuk Debuk,…

16 Juni 2026