Kategori: News

BB Sabu 1,01 Gram Eko Divonis 5,6Tahun Penjara,Plus Denda Rp1 M,

MEDAN-Majelis Hakim yang bersidang secara daring diruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumar (30/10/2023), memvonis Eko Sahputra terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram dengan pidana masing-masing 5,6 tahun penjara .

Dalam amar putusannya Mejelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan menyebutkan, terdakw divonis selama 5,6 tahun penjara, denda Rp 1Miliar subsidaer 4 bulan penjara jika tidak dibayar.

“Perbuatan kedua terdakwa  terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Majelis Hakim dihadapan JPU Gomgoman H Simbolon 

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama mengikuti persidangan ,”sebut Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgoman H Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun, denda Rp1mliar subsidaer 6 bulan penjara

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU) maupun terdakwa  kompak menyatakan terima.

Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. 

” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Gomgoman H Simbolo diketahui, terdakwa ditangkap Rabu,  01 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB saksi J. Pelawi, saksi Polman Siagian, oleh saksi Berlin Sihombing, saksi Kenan Sitorus dan saksi Johansyah Putra yang kelimanya merupakan anggota polisi Polres Belawan

“Penangkapan terdakwa berawal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suasa Tengah Lingkungan. V Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan. Medan Deli Kota Medan ada seorang laki-laki melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar JPU 

Selanjutnya kata JPU, para saksi melakukan penyelidikan kemudian melihat terdakwa sedang berdiri di depan teras rumah dengan gerak gerik mencurigakan.

Melihat target didepan mara para saksi melakukan  penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di kantong belakang sebelah kanan celana milik terdakwa, 1 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang terbalut oleh tisu warna putih di kantong belakang sebelah kiri celana milik terdakwa. 

“Selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Belawan untuk diproses secara hukum,”pungkas JPU (Red)

Terkini

Jasa Raharja Tebing Tinggi Rapat Program Keselamatan Lalu Lintas Dalam Upaya Menekan Angka Kecelakaan Tahun 2026

TEBING TINGGI – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi…

3 Juni 2026

Kisruh Akomodasi AFF U-19, Rico Waas Didesak Duduk Bareng PSSI Cari Solusi

MEDAN – Pembina PSMS Fans Club, Hendra M Sialoho, menilai polemik pembiayaan akomodasi peserta ASEAN…

3 Juni 2026

Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan…

3 Juni 2026

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Gubernur Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang…

3 Juni 2026

Jasa Raharja Gelar Safety Campaign di SMA Negeri 6 Medan, Tingkatkan Kesadaran Pelajar akan Keselamatan Berkendara

MEDAN - Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar, PT…

3 Juni 2026

Jasa Raharja Tingkatkan Kesadaran Pelajar melalui PPKL di SMA Negeri 6 Medan

MEDAN - Sebagai upaya membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan generasi muda, PT Jasa…

3 Juni 2026