Kategori: News

Perkara Korupsi Rp 1,8 Miliar di Pegadaian Syariah Divonis Ringan Ajukan Jaksa Telah Banding

MEDAN-Disebkan putusan Majelis  hakim terhadap kedua terdakwa perkara korupsi  terkait raibnya 1,8 kg emas di Kantor Cabang PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dinilai terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mochamad Ali Rizza lewat pesan teks, Selasa (2/5/2023) mengatakan upaya hukum dimaksud karena vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap Afriady dan Munawarrah, tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

Pasalnya kedua terdakwa sebelumnya dituntut  masing-masing  7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan namun divonis jauh lebih ringan.

Kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun hakim , imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya itu, kedua terdakwa dikenakan  Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal senada dikemukakan JPU pada Kejari Medan Fauzan Hasibuan yang menangani perkara kedua terdakwa.

“Iya. sikap Pimpinan menyatakan banding atas nama terdakwa Munawwarah dan Afriady,” katanya singkat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 4 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan terhadap terdakwa Munawwarah.

Sedangkan Afriady selaku mantan Kacab  dihukum 3 tahun penjara denda serta subsider  sama dengan Munawwarah.

Kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Terdakwa Munawwarah dikenakan UP Rp1.077.499.217. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

 Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan mantan Kacab dikenakan UP sebesar Rp670.686.099 subsidair 1,5 tahun penjara.

Diketahui, tahun 2021 saat Afriady menjabat sebagai Kacab PT Pegadaian Syariah Setia Budi Medan dan Munawwarah yang juga memegang kunci brankas, para nasabah tidak menerima perhiasan emas gadaian total 1,8 kg padahal telah melunasi cicilan pinjaman.(Red)

 

Terkini

JAGA MARWAH: Penggeledahan Kafe Terkait Jampidsus Jangan Dijadikan Alat Pelemahan Kejaksaan RI

JAKARTA – Aktivis antikorupsi yang juga Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison…

9 Juli 2026

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026