Kategori: News

PH: Tuntutan JPU Tak Berdasarkan Fakta Yuridis, Putra Martono Minta Dibebaskan

MEDAN – Tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putra Martono alias David (42), tidak berdasarkan fakta yuridis melainkan untuk kepentingan saksi korban saja.

Warga Jalan Cilincing Glugur Darat ini didakwa melakukan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz seharga Rp622 juta.

Hal itu dikemukakan terdakwa Putra Martono melalui Penasihat Hukumnya Ramli Tarigan SH MH, Iskandar Syahputra SH MH dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Hadi Nasution SH, Kamis (15/6/2023).

Menurut Ramli, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada saksi fakta yang menjelaskan, bahwa terdakwa melakukan penipuan pembelian mobil seharga Rp622 juta.

“Saksi yang dihadirkan JPU bukanlah saksi fakta. Melainkan, saksi yang menceritakan kembali keterangan saksi korban Drs Petrus Irwan, seperti Oe Si Ping, mantan istri terdakwa,” ujar Ramli
Tarigan.

Sebaliknya dua orang saksi adcharge (meringankan) yang dihadirkan PH terdakwa mengatakan, Putra Martono selaku keponakan Drs Petrus, ada menerima hadiah mobil dari pamannya, karena mendapatkan uang pesangon Rp 1 lebih.

“Saksi menerangkan terdakwa Putra Martono akan menerima mobil sebagai hadiah dari pamannya, Drs Petrus Irwan,” ujar Ramli mengutip sebait nota pembelaannya.

 

TIDAK DILENGKAPI

 

Ramli juga membeberkan, perkara Putra Martono hanyalah untuk kepentingan saksi korban.

Buktinya, sebelum perkara itu P-21, ada beberapa petunjuk Penuntut Umum agar penyidik melengkapinya. Di antaranya, saksi fakta dan rekaman percakapan antara terdakwa dan saksi korban, serta izin penyitaan dan penggeledahan mobil Mercedes Benz C 250 BK10 87 LAH.

Ternyata, meskipun belum dilengkapi penyidik, Penuntut Umum langsung mem-P21-kan perkara Putra Martono dan menyidangkannya.

 

HADIAH

 

Ramli kembali menegaskan, terdakwa Putra Martono tidak pernah melakukan penipuan soal pembelian mobil Mercedez Benz seharga Rp622 juta. Yang terjadi, saksi korban memberikan hadiah mobil ketika dia menerima pesangon dari tempatnya bekerja.

Bahkan saksi korban berulangkali memakai mobil itu dan kemudian mengembalikannya

Saksi korban juga bahkan mengizinkan terdakwa membaliknamakan (BNN) mobil itu atas nama Putra Martono. Tapi setelah 6 bulan korban menyerahkan mobil itu, baru mengajukan keberatan dan membuat pengaduan.

Karena itu, lanjut Ramli Tarigan, terdakwa Putra Martono harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU. “Kalau hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ramli dalam nota pembelaan setebal 28 halaman itu.

Seperti diketahui, JPU Trian Adhitya Izmail menuntut terdakwa Putra Martono 2 tahun, karena melakukan penipuan pembelian mobil Mercedes Benz C 250 seharga Rp622 juta. Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP. (Red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026