Kategori: News

PN Medan Kabulkan Gugatan PT Indra Angkola, Alex Sander Galfiero Dihukum Membayar Denda Pelanggaran Kontrak Rp 30 Juta

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutus tergugat mantan karyawan PT Indra Angkola, Alex Sander Galfiero Siburian untuk membayar denda atas pelanggaran kontrak sebesar Rp 30 Juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) Perjanjian Program Management Trainee dan Ikatan Dinas Indra Angkola Group Nomor : 02/PTIA/MTP/IV/2023 Tanggal 5 April 2023.

Gugatan perdata Nomor : 288/Pdt.G/2024/PN Mdn ini diputus Majelis Hakim pada tanggal 7 Agustus 2024. Kuasa Hukum PT Indra Angkola, Bay Hakim, SH menegaskan bahwa saat ini pihaknya menunggu itikad baik dari tergugat 7 hari sejak berita ini ditayangkan.

“Hingga saat ini kami masih menunggu itikad baik dari Saudara Alex Sander Galfiero Siburian dalam waktu 7 (tujuh) hari untuk melaksanakan secara sukarela isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 288/Pdt.G/2024/PN Mdn. Jika tidak ada penyelesaian maka kami akan mengambil langkah hukum lainnya dengan mengajukan Permohonan Eksekusi dan mengajukan permohonan Sita,” ujar Kuasa Hukum PT Indra Angkola, Bay Hakim,SH kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Hakim menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya berulang kali menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan musyawarah, bahkan telah melayangkan beberapa kali surat Somasi (Peringatan), namun tidak pernah ada itikad baik dari tergugat Alex Sander Galfiero Siburian untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, sehingga langkah hukum ini di tempuh untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak Perusahaan.

“Perkara perdata ini bermula dari adanya ikatan dinas tergugat Saudara Alex Sander Galfiero Siburian dengan PT. Indra Angkola berdasarkan Perjanjian Program Management Trainee & Ikatan Dinas Indra Angkola Group Nomor : 02/PTIA/MTP/IV/2023, tertanggal 5 April 2023, yang telah disepakati bersama bahwa sebelum masa ikatan dinas 2 tahun berakhir pada tanggal 09 April 2025, maka Saudara Alex Sander Galfiero Siburian belum dapat mengundurkan diri bekerja, akan tetapi ternyata sejak tanggal 17 Februari 2024 saudara Alex Sander Galfiero Siburian tidak masuk bekerja tanpa kabar, sehingga atas hal tersebut saudara Alex Sander Galfiero Siburian diwajibkan untuk mengganti kerugian sebesar Rp 30 Juta,” terangnya.

Hakim berharap tergugat untuk segera melaksanakan secara sukarela isi putusan Pengadilan Negeri Medan dengan membayarkan denda atas pelanggaran kontrak sebesar Rp 30 Juta.

“Jika tidak ada penyelesaian kami akan mengambil langkah hukum lainnya dengan mengajukan permohonan eksekusi dan mengajukan permohonan sita terhadap sejumlah aset yang dimiliki Alex Sander Galfiero Siburian dalam rangka memenuhi kewajibannya kepada perusahaan PT Indra Angkola,” tegasnya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Nomor 0812-6033-XXXX, Alex Sander Galfiero tidak aktif. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026