News

Polda Sumut  Ungkap Kasus Narkoba, Dua Nelayan Ditangkap Bawa Sabu 10 Kg

43
×

Polda Sumut  Ungkap Kasus Narkoba, Dua Nelayan Ditangkap Bawa Sabu 10 Kg

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Polda Sumut tanpa henti terus melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kg, Minggu (7/1).

Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Keyang Barat Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Pembunuhan, Razman Kakek 72 Tahun Jadi Pesakitan di PN Medan  

“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” katanya, Senin (8/1).

Dari penangkapan pelaku SB, Hadi menerangkan personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap rekannya AS alias Aweng. 

Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti didapati sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.

BACA JUGA :  Pj Bupati Padang Lawas Ir Ardan Noor Hasibuan MM Disambut dengan Upah-Upah

“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” terangnya.

Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kursi Roda ke BPTD Kelas II Sumut untuk Mendukung Mobilitas Penyandang Disabilitas

“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya.(Red.)