News

Polisi Amankan Komplotan Curanmor

×

Polisi Amankan Komplotan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba saat merilis hasil tangkapannya. (Foto : Ist)

MEDAN – Polisi mengamankan dua dari tiga komplotan pencurian sepeda motor.

Sementara seorang rekannya berinisial G saat ini masih diburu. Selain itu, polisi juga mengamankan penadah hasil curian tersebut.

Kedua diduga pelaku yang diamankan yakni ISP (21) warga Jalan Sei Bilah, Medan Sunggal dan FF (23) warga Jalan Beo, Medan Sunggal. Keduanya dikatakan melakukan perlawanan saat diamankan. Petugas pun melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya. Sementara penadah hasil curian tersebut DTY (20) warga Jalan Dwikora, Medan Sunggal.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Sandi Alrahmadi Siregar (19) warga Sibuhuan, Barumun, Padang Lawas. Sandi mengaku kehilangan sepeda motor KLX di kos-kosannya di Jalan Gaperta, Medan Helvetia, Rabu (10/7/24). Kehilangan itu pun tertuang dalam laporan nomor LP/B/346/VII/2024/SPKT/POLSEK
MEDAN HELVETIA, tanggal 13 Juli 2024.

“Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 Sekitar 23.00 Wib berdasarkan hasil Penyelidikan kita mengamankan dua pelaku pencurian di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Jumat (6/9/2024).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap keduanya. Hasilnya, keduanya mengaku menjual sepeda motor korban kepada DTY. Polisi pun langsung menyergap DTY di kediamannya tanpa perlawanan.

“Mereka ini beraksi bertiga. Pelaku G (DPO) yang menjual sepeda motor kepada D seharga Rp5 juta. Uangnya mereka bagi rata,” jelas Jama.

Dari pengungkapan itu, petugas pun turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki KLX milik Sandi, sebuah kunci letter T yang digunakan untuk beraksi dan uang tunai Rp28 ribu.

“Untuk kedua eksekutor kita kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun dan untuk penadah pasal 480,” lanjut perwira berpangkat satu melati emas itu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua komplotan tersebut mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya bersama G. Dari hasil penjualan tersebut ketiganya meraup uang dengan bervariasi.

“Mereka juga melakukan pencurian di Jalan Jamin Ginting, kawasan Ringrod dan Jalan Karya, Sei Agul. Untuk penjualan mulai dari harga Rp3,5 sampai Rp5 juta,” ujarnya. (Red)